SuaraSumsel.id - Kasus korupsi dengan kegiatan peningkatan ruas jalan Rantau Alai-SP Klip di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam sidang tuntutan, dua terdakwa SB yang merupakan PPK Kegiatan) dan ZA sebagai penyedia jasa), dituntut dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Yulius Dasa Saputra, juga menuntut kedua terdakwa didenda sebesar Rp 50 juta. Melansir Sumselupdate.com - jaringan Siuara.com, perkara tindak pidana korupsi dilakukan kedua terdakwa berasal dari APBD senilai Rp 4,9 miliar dengan nilai kerugian Negara Rp771.606.454,47 .
Terdakwa SB dan ZA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1).
Baca Juga: Duel Maut Pelajar di Sumsel, Satu Desa Was-Was Karena Korban Tewas Anggota Padepokan Pencak Silat
“Sehingga kedua Terdakwa membebaskan dari dakwaan Primair,"kata para JPU .
Menghukum Terdakwa SB dan ZA membayar uang pengganti sebesar Rp. 771,606 454,47 , dan dari total uang pengganti tersebut telah dikembalikan Rp 725.510.733,18 sehingga sisa dari kerugian negara tersebut adalah sebesar Rp. 46.095.721,3
“Apabila Terdakwa SB dan ZA tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
Mogok Saat Mudik di Sumsel? Berikut Nomor Layanan Mobil Derek Dishub Terdekat
-
Siti Badriah Jadi Korban Begal saat Berkendara, Senjata Tajam Tertancap di Punggung
-
Begal Beraksi di Palembang Pakai Senpi, Begal di Ogan Ilir Lukai Korban Pakai Sajam
-
Sadis! Dua Aksi Begal Terjadi di Sumsel dalam Sehari, Pelaku Tidak Segan Melukai Korban
-
Nahas! Sekeluarga Dibacok Orang Tak Dikenal di Jalan Lintas Indralaya, Modus Pelaku Pakai Mobil Pepet Motor
Terpopuler
-
Detik-detik Sopir Taksi Online di Palembang Dirampok, Pelaku Bawa Alat Setrum 12.000 Volt
-
Uang Rp1,5 Miliar, Barang Bukti OTT KPK Diakui Ibu Dodi Reza Alex Miliknya: Untuk Bayar Pengacara Suami, Alex Noerdin
-
Ditahan Imigrasi Singapura dan Dideportasi, Begini Klarifikasi UAS
-
Kompak! Ayah dan Anak Pelaku Begal, Aksi Terungkap Karena Terekam CCTV
-
Keliling Rumah Warga hingga Tengah Malam Minta Uang, Wanita Berjubah Putih Terlilit 11 Utang Pinjol
-
Muncul Rencana Boikot Akibat Penolakan UAS, Menteri Sandiaga Uno Ungkap Wisatawan Singapura Tertinggi Kedua di Indonesia
-
Pesta Organ Tunggal di Lahat Berujung Petaka, Bertikai Rebutan Biduan Satu Remaja Tewas Ditikam
-
Kabar Baik, Bulog Bakal Distribusikan Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter
-
Beredar Video UAS Ditahan di Sel 1x2 Meter, Disebut Dideportasi Imigrasi Singapura
-
Video "Layangan Putus" Versi ASN Protokol Viral, Netizen Bandingkan Sosok Istri SC dan W