SuaraSumsel.id - Kasus korupsi dengan kegiatan peningkatan ruas jalan Rantau Alai-SP Klip di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam sidang tuntutan, dua terdakwa SB yang merupakan PPK Kegiatan) dan ZA sebagai penyedia jasa), dituntut dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Yulius Dasa Saputra, juga menuntut kedua terdakwa didenda sebesar Rp 50 juta. Melansir Sumselupdate.com - jaringan Siuara.com, perkara tindak pidana korupsi dilakukan kedua terdakwa berasal dari APBD senilai Rp 4,9 miliar dengan nilai kerugian Negara Rp771.606.454,47 .
Terdakwa SB dan ZA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1).
Baca Juga: Duel Maut Pelajar di Sumsel, Satu Desa Was-Was Karena Korban Tewas Anggota Padepokan Pencak Silat
“Sehingga kedua Terdakwa membebaskan dari dakwaan Primair,"kata para JPU .
Menghukum Terdakwa SB dan ZA membayar uang pengganti sebesar Rp. 771,606 454,47 , dan dari total uang pengganti tersebut telah dikembalikan Rp 725.510.733,18 sehingga sisa dari kerugian negara tersebut adalah sebesar Rp. 46.095.721,3
“Apabila Terdakwa SB dan ZA tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kebakaran Lahan di Ogan Ilir Terus Meluas
-
Kecelakaan di Tol Indralaya-Prabumulih, Mobil yang Ditumpangi 5 Pengurus KONI Rusak Parah
-
Kronologi Sopir Bus Diduga Sengaja Tabrak Petugas SPBU Hingga Tewas
-
Sopir Bus Tabrak Petugas SPBU Karena Solar Habis, Begini Respon Pertamina
-
5 Fakta Semburan Air Berlumpur di Indralaya Sumsel: Proyek Pemprov hingga Ketakutan Warga
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat