SuaraSumsel.id - Kasus korupsi dengan kegiatan peningkatan ruas jalan Rantau Alai-SP Klip di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam sidang tuntutan, dua terdakwa SB yang merupakan PPK Kegiatan) dan ZA sebagai penyedia jasa), dituntut dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Yulius Dasa Saputra, juga menuntut kedua terdakwa didenda sebesar Rp 50 juta. Melansir Sumselupdate.com - jaringan Siuara.com, perkara tindak pidana korupsi dilakukan kedua terdakwa berasal dari APBD senilai Rp 4,9 miliar dengan nilai kerugian Negara Rp771.606.454,47 .
Terdakwa SB dan ZA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1).
“Sehingga kedua Terdakwa membebaskan dari dakwaan Primair,"kata para JPU .
Menghukum Terdakwa SB dan ZA membayar uang pengganti sebesar Rp. 771,606 454,47 , dan dari total uang pengganti tersebut telah dikembalikan Rp 725.510.733,18 sehingga sisa dari kerugian negara tersebut adalah sebesar Rp. 46.095.721,3
“Apabila Terdakwa SB dan ZA tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Berita Terkait
-
Viral Buaya Muncul di Rawa Tanjung Batu, Warga Takut ke Sungai
-
Bocah 9 Tahun di Sumsel Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Karena Sang Paman
-
Terungkap, Ini yang Dialami Sopir Avanza Nyemplung di Rawa Danau Tanjung Senai
-
Viral Mobil Avaza Hitam Nyemplung ke Danau Tanjung Senai, Warganet Kebingungan
-
Kisruh Partai Golkar Ogan Ilir: Mantan Ketua Gugat Hasil Pemilihan Ketua Partai
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Buruan Standby! 20 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Segera Klik
-
10 Spot Foto Estetik untuk Liburan Low Budget ala Gen Z Palembang, Nomor 4 Lagi Viral
-
9 Mobil Bekas Rp 75 Jutaan yang Bisa untuk Harian, Keluarga, sampai Usaha
-
99 Proyek Fiktif Terbongkar, Publik Pertanyakan Pengawasan Wali Kota: Kok Bisa Lolos Semua?
-
Masih Heran Palembang Susah Maju? Ya Wajar, 99 Proyeknya Saja Diduga Fiktif!