Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 12 Januari 2022 | 06:45 WIB
PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel
Kebakaran hutan di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), Sumatera Selatan, Senin. PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel (27/07).

"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," ujar dia menambahkan.

Pada tahun 2014, berdasarkan analisa titik panas yang kemudian di-tumpang susunkan dengan data peta bekas lahan terbakar diketahui luas kawasan konsesi di Sumsel terbakar mencapai 63.064 hektar.

Luasan itu menurut lembaga peduli lingkungan hidup setara dengan 25 persen lahan konsesi perusahaan mencapai 250.370 hektare.

Jika pada 2014 terdapat seperempat luas konsesi yang terbakar, maka pada 2015 terjadi kasus kebakaran pada lahan konsesi yang sama mencapai 108.023 hektare. Luasan itu setara dengan 43 persen dari luas konsesi yang dipegang perusahaan.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumsel

Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan mengabulkan gugatan Pemerintah dengan mengharuskan perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan, anak PT SM  ganti rugi sebesar Rp 78 Miliar.

Nilai putusan ganti rugi itu sebenarnya belum seberapa jika dibandingkan dengan ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan Kelapa Sawit Kalista Alam yang mencapai Rp366 miliar dan terbukti merusak habitat orangutan Sumatera di Rawa Tripa, Aceh.

Meski begitu, keputusan Pengadilan Tinggi, nomor 51/PDT/2016/PT.PLG yang menghukum anak perusahaan PT.SM bisa menjadi sejarah positif dalam penegakan hukum kerusakan lingkungan di Indonesia.

Amar putusan Pengadilan Tinggi waktu itu mengacu pada penghitungan empat kerugian yang muncul dalam dakwaan (kerugiaan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla).

Perhitungan kerugian itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang memuat empat kerugian ekologis.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Sumsel Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Karena Sang Paman

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla mengakibat kerusakan pada tanah gambut akibat kehilangan fungsinya menyimpan air, kerugian akibat kehilangan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetika.

Load More