Nilai putusan ganti rugi itu sebenarnya belum seberapa jika dibandingkan dengan ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan Kelapa Sawit Kalista Alam yang mencapai Rp366 miliar dan terbukti merusak habitat orangutan Sumatera di Rawa Tripa, Aceh.
Meski begitu, keputusan Pengadilan Tinggi, nomor 51/PDT/2016/PT.PLG yang menghukum anak perusahaan PT.SM bisa menjadi sejarah positif dalam penegakan hukum kerusakan lingkungan di Indonesia.
Amar putusan Pengadilan Tinggi waktu itu mengacu pada penghitungan empat kerugian yang muncul dalam dakwaan (kerugiaan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla).
Perhitungan kerugian itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang memuat empat kerugian ekologis.
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla mengakibat kerusakan pada tanah gambut akibat kehilangan fungsinya menyimpan air, kerugian akibat kehilangan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetika.
Selain itu, kerugian akibat terlepasnya karbon ke udara (carbon release) dan kerugian keempat adalah penghitungan atas kerugian ekonomi yang mengacu pada masa usia produktif tanah/lahan.
Namun Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Gajah Mada, Agung Wardana sempat mengkritik mengenai eksekusi hukum atas keputusan pengadilan atas perkara karhutla.
Menurut dia, eksekusi setelah keputusan hukum tetap menjadi kewenangan pengadilan. Pihak pengadilan akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan data mengenai aset perusahaan yang akan dieksekusi.
“Untuk itu, KLHK harus meminta data dari perusahaan, dari PPATK untuk transaksi keuangannya dan dari BPN untuk data HGU. Masalahnya berlarut, jika perusahaan malah tidak korporatif memberikan data,” katanya dihubungi Suara.com, Senin (10/11/2020) lalu.
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumsel
Kekhawatiran dalam eksekusi hukum tersangka pelaku karhutla, adalah rendahnya nilai ganti rugi karena perusahaan menurunkan nilai aset yang dimiliki saat akan dieksekusi.
“Bisa jadi dalihnya, malah keringanan jumlah yang harus dibayarkan atau pembayaran dicicil,” sambung Agung.
Karena itu, Presiden harus bisa memastikan kementerian terkait berkoordinasi dalam pengumpulan data aset perusahaan.
Berita Terkait
-
Memoriam H Husni, Wali Kota dalam Pergolakan Reformasi 1998 di Palembang
-
Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumsel
-
Bisakah Vaksinasi COVID-19 Pengaruhi Siklus Menstruasi? Ini Kata Pakar
-
Ahok, Gibran, dan Risma Masuk Bursa Cagub, Ini Persiapan PDIP DKI untuk Pilkada 2024
-
Masih Telaah Laporan Dugaan KKN Anak Presiden, Nurul Ghufron: KPK Tidak Melihat Anak Siapa
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
6 Hal tentang Timothy Anugerah yang Bikin Publik Terharu, Sosok Baik yang Pergi Terlalu Cepat
-
Bikin Penasaran! Lebih Untung Bangun Rumah atau Beli Jadi di Palembang? Ini Hasil Hitungan
-
Hampir 400 Ribu Warga Sumsel Terkena ISPA hingga September 2025, Dinkes Ungkap Penyebabnya
-
Buruan Cek! 8 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Langsung Masuk ke Akunmu
-
Jangan Buka Usaha Ini! 5 Bisnis yang Paling Cepat Gulung Tikar di Palembang