Nilai putusan ganti rugi itu sebenarnya belum seberapa jika dibandingkan dengan ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan Kelapa Sawit Kalista Alam yang mencapai Rp366 miliar dan terbukti merusak habitat orangutan Sumatera di Rawa Tripa, Aceh.
Meski begitu, keputusan Pengadilan Tinggi, nomor 51/PDT/2016/PT.PLG yang menghukum anak perusahaan PT.SM bisa menjadi sejarah positif dalam penegakan hukum kerusakan lingkungan di Indonesia.
Amar putusan Pengadilan Tinggi waktu itu mengacu pada penghitungan empat kerugian yang muncul dalam dakwaan (kerugiaan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla).
Perhitungan kerugian itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang memuat empat kerugian ekologis.
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumsel
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla mengakibat kerusakan pada tanah gambut akibat kehilangan fungsinya menyimpan air, kerugian akibat kehilangan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetika.
Selain itu, kerugian akibat terlepasnya karbon ke udara (carbon release) dan kerugian keempat adalah penghitungan atas kerugian ekonomi yang mengacu pada masa usia produktif tanah/lahan.
Namun Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Gajah Mada, Agung Wardana sempat mengkritik mengenai eksekusi hukum atas keputusan pengadilan atas perkara karhutla.
Menurut dia, eksekusi setelah keputusan hukum tetap menjadi kewenangan pengadilan. Pihak pengadilan akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan data mengenai aset perusahaan yang akan dieksekusi.
“Untuk itu, KLHK harus meminta data dari perusahaan, dari PPATK untuk transaksi keuangannya dan dari BPN untuk data HGU. Masalahnya berlarut, jika perusahaan malah tidak korporatif memberikan data,” katanya dihubungi Suara.com, Senin (10/11/2020) lalu.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Sumsel Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Karena Sang Paman
Kekhawatiran dalam eksekusi hukum tersangka pelaku karhutla, adalah rendahnya nilai ganti rugi karena perusahaan menurunkan nilai aset yang dimiliki saat akan dieksekusi.
“Bisa jadi dalihnya, malah keringanan jumlah yang harus dibayarkan atau pembayaran dicicil,” sambung Agung.
Karena itu, Presiden harus bisa memastikan kementerian terkait berkoordinasi dalam pengumpulan data aset perusahaan.
Berita Terkait
-
Memoriam H Husni, Wali Kota dalam Pergolakan Reformasi 1998 di Palembang
-
Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumsel
-
Bisakah Vaksinasi COVID-19 Pengaruhi Siklus Menstruasi? Ini Kata Pakar
-
Ahok, Gibran, dan Risma Masuk Bursa Cagub, Ini Persiapan PDIP DKI untuk Pilkada 2024
-
Masih Telaah Laporan Dugaan KKN Anak Presiden, Nurul Ghufron: KPK Tidak Melihat Anak Siapa
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
-
4 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik, Kombinasi Perawatan Kulit Maksimal
-
5 Pilihan Skincare Murah Terbaik Harga di Bawah Rp50 Ribu, Siap Jaga Kulitmu!
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Pria Terbaik: Bobot Ringan, Nyaman Lintasi Berbagai Medan
Terkini
-
Rektor Bina Darma Tersangka Kasus Rp38 Miliar, Kuasa Hukum Anggap Dipaksakan
-
Lewat BRInita, BRI Melakukan Pendampingan secara Berkelanjutan
-
Bolehkah Aqiqah Setelah Dewasa? Berikut Penjelasannya
-
Menabung Meski Gaji Terbatas, Ini 5 Langkah Cerdas yang Bisa Dilakukan
-
5 Kualitas yang Akan Membuatmu Gagal di Tempat Kerja