SuaraSumsel.id - Dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming, kompak dilaporkan ke lembaga anti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapornya ialah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Menanggapi hal ini, KPK merespon laporan terhadap kedua putra Joko Widodo tersebut.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran pemberantasan korupsi.
"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.
Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi serta memastikan apakah kasusnya menjadi menjadi kewenangan KPK.
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dikatakannya, pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, pelapor Ubaedillah mengungkapkan jika laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 Januari 2022, 10 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan
Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.
Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.
Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujarnya.
"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," ujar dia menambahkan.
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep Jadi Brand Ambassador Makanan Ringan Asli Indonesia
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK sama Dosen, Dugaan Pencucian Uang Dilakukan
-
Peluang Prabowo Kecil, Survei DSI Sebut 53 Persen Warga Enggan Pilih Presiden Eks Militer
-
Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Wasekjen PKS: KPK Wajib Menindaklanjuti
-
KPK Pelajari Laporan Dugaan KKN Gibran Dan Kaesang yang Dilaporkan Dosen UNJ
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Dari Kebon Gede untuk Indonesia: SMBR Gelar Pelatihan Akbar Akademi Jago Bangunan
-
PT Bukit Asam Tbk Dorong UMK Naik Kelas Lewat Pelatihan Kreasi Bunga Balon
-
Inflasi Sumsel Disebut Cuma 0,05 Persen, Tapi Kenapa Harga Kebutuhan Terasa Naik?
-
BRI Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera, UMKM Jadi Prioritas
-
Tak Disetop Polisi, Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Kini Ditilang Pakai Kamera Genggam