SuaraSumsel.id - Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tentu tidak diharapkan. Saat peristiwa ini terjadi, memang diperlukan kesigapan dalam membantu para korban.
Kesiagapan ini akan membantu penanganan medis pada korban, sehingga bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sayangnya, kepedulian dan kesigapan masyarakat menolong korban kerap maksimal.
Salah satunya diungkapkan Praktisi hukum Palembang, Taslim, saat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan protokol Jalan Demang Lebar Daun.
Padahal lokasi jalan tersebut tergolong ramai dan berdekatan dengan kantor publik.
Taslim mengungkapkan keprihatinannya atas korban kecelakaan ibu-ibu yang terjadi di jalan protokol tersebut, Kamis (6/12/2021). Peristiwa kecelakaan yang terjadi di siang hari itu dinilai lamban penanganan.
"Padahal ada juga petugas yang melihat, namun lamban sekali penanganannya," ujarnya pada Suara.com.
Dia mengungkapkan menolong atau dinilai kepedulian memang menjadi citra sosial suatu masyarakat. Dengan pengalaman ini, hendaknya menjadi pelajaran agar banyak pihak makin menaruh keperhatian pada kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
"Mau tidak mau, citra sosial terbentuk dari hal-hal tersebut," sambungnya.
Belum lagi, jika menilai kesigapan petugasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
Kecelakaan yang terjadi hingga mengakibatkan seorang ibu pengendara motor harus mengalami luka berat di kaki bagian kirinya. "Dengan luka parah seperti itu, butuh pertolongan yang lebih cepat," tegasnya.
"Butuh nomor telepon publik yang cepat bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan," sambung Taslim memaklumi jika masih banyak yang publik yang ragu ketika menolong korban kecelakaan tabrak lari.
Diterangkan dia, ketidaksigapan dalam menolong korban kecelakaan juga bisa terancam pidana.
"Perbuatan seseorang yang meninggalkan orang lain yang membutuhkan pertolongan, dapat diancam pidana sebagaimana pasal 531 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Dalam buku R Soesilo berjudul KHUP juga dilengkapi komentarnya mengenai pasal yang mengancam dengan kurungan selama tiga bulan atau denda Rp4.500.
Tag
Berita Terkait
-
26.071 Pelanggaran Lalu lintas Terekam e-Tilang di Palembang
-
Lakalantas di Tol Palembang-Lampung, Supir Pajero Tewas di Tempat
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
-
Curah Hujan Palembang Meninggi, Satgas Banjir Disiagakan
-
Segini Besaran Denda Saat Melanggar Lalu Lintas dan Terekam E-Tilang di Palembang
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi
-
Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Tim Siaga Karhutla di Pemulutan
-
Bukan Cuma Filter! Ini Rahasia Edit Foto ala Kamera Analog Tahun 80 'Vibes'-nya Dapet Banget
-
Yakin Bjorka Sudah Ditangkap? 5 Kejanggalan di Balik Penangkapan 'Hacker' Lulusan SMK
-
Ashanty Murka! Balas Dituduh Merampas, Bongkar Penipuan Miliaran: Perawatan Pake Uang Saya!