SuaraSumsel.id - Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tentu tidak diharapkan. Saat peristiwa ini terjadi, memang diperlukan kesigapan dalam membantu para korban.
Kesiagapan ini akan membantu penanganan medis pada korban, sehingga bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sayangnya, kepedulian dan kesigapan masyarakat menolong korban kerap maksimal.
Salah satunya diungkapkan Praktisi hukum Palembang, Taslim, saat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan protokol Jalan Demang Lebar Daun.
Padahal lokasi jalan tersebut tergolong ramai dan berdekatan dengan kantor publik.
Taslim mengungkapkan keprihatinannya atas korban kecelakaan ibu-ibu yang terjadi di jalan protokol tersebut, Kamis (6/12/2021). Peristiwa kecelakaan yang terjadi di siang hari itu dinilai lamban penanganan.
"Padahal ada juga petugas yang melihat, namun lamban sekali penanganannya," ujarnya pada Suara.com.
Dia mengungkapkan menolong atau dinilai kepedulian memang menjadi citra sosial suatu masyarakat. Dengan pengalaman ini, hendaknya menjadi pelajaran agar banyak pihak makin menaruh keperhatian pada kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
"Mau tidak mau, citra sosial terbentuk dari hal-hal tersebut," sambungnya.
Belum lagi, jika menilai kesigapan petugasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
Kecelakaan yang terjadi hingga mengakibatkan seorang ibu pengendara motor harus mengalami luka berat di kaki bagian kirinya. "Dengan luka parah seperti itu, butuh pertolongan yang lebih cepat," tegasnya.
"Butuh nomor telepon publik yang cepat bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan," sambung Taslim memaklumi jika masih banyak yang publik yang ragu ketika menolong korban kecelakaan tabrak lari.
Diterangkan dia, ketidaksigapan dalam menolong korban kecelakaan juga bisa terancam pidana.
"Perbuatan seseorang yang meninggalkan orang lain yang membutuhkan pertolongan, dapat diancam pidana sebagaimana pasal 531 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Dalam buku R Soesilo berjudul KHUP juga dilengkapi komentarnya mengenai pasal yang mengancam dengan kurungan selama tiga bulan atau denda Rp4.500.
Tag
Berita Terkait
-
26.071 Pelanggaran Lalu lintas Terekam e-Tilang di Palembang
-
Lakalantas di Tol Palembang-Lampung, Supir Pajero Tewas di Tempat
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
-
Curah Hujan Palembang Meninggi, Satgas Banjir Disiagakan
-
Segini Besaran Denda Saat Melanggar Lalu Lintas dan Terekam E-Tilang di Palembang
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
FESyar Sumatera 2026 Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional
-
Bank Indonesia Perkuat Literasi Syariah Lewat Pelatihan Content Creator hingga Dai Digital
-
Konflik PGRI Memanas di Sumsel, Bukman Lian dan Riza Pahlevi Saling Klaim Kepengurusan
-
Iwan Tuaji Jadi Tersangka, Apakah Bupati Asgianto Ikut Terseret?
-
PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto, Panen Meningkat dan Nilai Tambah Terbuka