SuaraSumsel.id - Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tentu tidak diharapkan. Saat peristiwa ini terjadi, memang diperlukan kesigapan dalam membantu para korban.
Kesiagapan ini akan membantu penanganan medis pada korban, sehingga bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sayangnya, kepedulian dan kesigapan masyarakat menolong korban kerap maksimal.
Salah satunya diungkapkan Praktisi hukum Palembang, Taslim, saat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan protokol Jalan Demang Lebar Daun.
Padahal lokasi jalan tersebut tergolong ramai dan berdekatan dengan kantor publik.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
Taslim mengungkapkan keprihatinannya atas korban kecelakaan ibu-ibu yang terjadi di jalan protokol tersebut, Kamis (6/12/2021). Peristiwa kecelakaan yang terjadi di siang hari itu dinilai lamban penanganan.
"Padahal ada juga petugas yang melihat, namun lamban sekali penanganannya," ujarnya pada Suara.com.
Dia mengungkapkan menolong atau dinilai kepedulian memang menjadi citra sosial suatu masyarakat. Dengan pengalaman ini, hendaknya menjadi pelajaran agar banyak pihak makin menaruh keperhatian pada kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
"Mau tidak mau, citra sosial terbentuk dari hal-hal tersebut," sambungnya.
Belum lagi, jika menilai kesigapan petugasnya.
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
Kecelakaan yang terjadi hingga mengakibatkan seorang ibu pengendara motor harus mengalami luka berat di kaki bagian kirinya. "Dengan luka parah seperti itu, butuh pertolongan yang lebih cepat," tegasnya.
"Butuh nomor telepon publik yang cepat bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan," sambung Taslim memaklumi jika masih banyak yang publik yang ragu ketika menolong korban kecelakaan tabrak lari.
Diterangkan dia, ketidaksigapan dalam menolong korban kecelakaan juga bisa terancam pidana.
"Perbuatan seseorang yang meninggalkan orang lain yang membutuhkan pertolongan, dapat diancam pidana sebagaimana pasal 531 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Dalam buku R Soesilo berjudul KHUP juga dilengkapi komentarnya mengenai pasal yang mengancam dengan kurungan selama tiga bulan atau denda Rp4.500.
Berita Terkait
-
26.071 Pelanggaran Lalu lintas Terekam e-Tilang di Palembang
-
Lakalantas di Tol Palembang-Lampung, Supir Pajero Tewas di Tempat
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
-
Curah Hujan Palembang Meninggi, Satgas Banjir Disiagakan
-
Segini Besaran Denda Saat Melanggar Lalu Lintas dan Terekam E-Tilang di Palembang
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Terungkap! Jejak Pitis, Koin Kesultanan Palembang Ternyata Sudah Dicatat Sejak 1819
-
Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
-
Inflasi Sumsel Naik Tipis, Tapi Masih Aman! Ini Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan