SuaraSumsel.id - Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tentu tidak diharapkan. Saat peristiwa ini terjadi, memang diperlukan kesigapan dalam membantu para korban.
Kesiagapan ini akan membantu penanganan medis pada korban, sehingga bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sayangnya, kepedulian dan kesigapan masyarakat menolong korban kerap maksimal.
Salah satunya diungkapkan Praktisi hukum Palembang, Taslim, saat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan protokol Jalan Demang Lebar Daun.
Padahal lokasi jalan tersebut tergolong ramai dan berdekatan dengan kantor publik.
Taslim mengungkapkan keprihatinannya atas korban kecelakaan ibu-ibu yang terjadi di jalan protokol tersebut, Kamis (6/12/2021). Peristiwa kecelakaan yang terjadi di siang hari itu dinilai lamban penanganan.
"Padahal ada juga petugas yang melihat, namun lamban sekali penanganannya," ujarnya pada Suara.com.
Dia mengungkapkan menolong atau dinilai kepedulian memang menjadi citra sosial suatu masyarakat. Dengan pengalaman ini, hendaknya menjadi pelajaran agar banyak pihak makin menaruh keperhatian pada kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
"Mau tidak mau, citra sosial terbentuk dari hal-hal tersebut," sambungnya.
Belum lagi, jika menilai kesigapan petugasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
Kecelakaan yang terjadi hingga mengakibatkan seorang ibu pengendara motor harus mengalami luka berat di kaki bagian kirinya. "Dengan luka parah seperti itu, butuh pertolongan yang lebih cepat," tegasnya.
"Butuh nomor telepon publik yang cepat bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan," sambung Taslim memaklumi jika masih banyak yang publik yang ragu ketika menolong korban kecelakaan tabrak lari.
Diterangkan dia, ketidaksigapan dalam menolong korban kecelakaan juga bisa terancam pidana.
"Perbuatan seseorang yang meninggalkan orang lain yang membutuhkan pertolongan, dapat diancam pidana sebagaimana pasal 531 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Dalam buku R Soesilo berjudul KHUP juga dilengkapi komentarnya mengenai pasal yang mengancam dengan kurungan selama tiga bulan atau denda Rp4.500.
Tag
Berita Terkait
-
26.071 Pelanggaran Lalu lintas Terekam e-Tilang di Palembang
-
Lakalantas di Tol Palembang-Lampung, Supir Pajero Tewas di Tempat
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
-
Curah Hujan Palembang Meninggi, Satgas Banjir Disiagakan
-
Segini Besaran Denda Saat Melanggar Lalu Lintas dan Terekam E-Tilang di Palembang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim