SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel memanggil mantan Direktur Bank SumselBabel sebagai saksi dimintai keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet pada tahun 2014.
Pemanggilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Bank SumselBabel (KMK BSB) tahun 2014 kepada PT Gatramas Internusa senilai Rp13,961 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan dari sejumlah nama yang dipanggil penyidik tersebut hanya satu orang atas nama AN yang hadir memenuhi pemanggilan, sedangkan untuk dua orang lain berhalangan hadir.
"Dari tiga nama tersebut satu yang hadir atas nama AN, dia masih dilakukan pemeriksaan penyidik sejak pukul 13.00 WIB, sedangkan yang dua lagi berhalangan," kata dia.
Mantan Direktur Bank SumselBabel MA dipanggil penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi bersama dengan ST dan AN selaku pejabat kantor jasa penilaian publik (KJPP) Nanan Rahayu
Untuk dua orang saksi termasuk mantan Direktur Bank SumselBabel yang berhalangan hadir tersebut pemanggilannya akan diagendakan ulang oleh penyidik.
"Mereka telah dipanggil melalui surat sebelumnya tapi karena berhalangan nanti diagendakan ulang," jelasnya.
Pemanggilan saksi tersebut merupakan pemanggilan yang pertama setelah penyidik menetapkan dua orang pegawai Bank SumselBabel sebagai tersangka yakni Analis Kredit Menengah atas nama Asri Wisnu Wardana dan Pimpinan Divisi Kredit Arab Haryadi, Senin (26/7).
Satu orang terdakwa yakni Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto, Rabu (6/1), untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan dalam kasus kmk tahun 2014 tersebut.
Baca Juga: Buntut Donasi Palsu Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Diperiksa
Selain pemeriksaan saksi pemeriksaan tersangkapun terpaksa harus dijadwalkan lagi atau tertunda.
"Harus dinyatakan sembuh dulu dari penyakitnya baru bisa dijadwalkan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan dari penyidik dimulai," jelasnya
Penyidik menetapkan dua karyawan Bank SumselBabel tersebut sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan dari terdakwa Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto (50) selaku debitur.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan empat tahun pidana penjara.
Meskipun demikian penyidik Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan pertimbangan keduanya dalam kondisi sakit.
“Keduanya saat ini sedang sakit, ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Tak Ditahan, Kompak Sakit
-
6 Karyawan Positif Covid-19, Kantor BUMD di Riau Lockdown
-
Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Berlanjut, Kejagung Periksa Notaris
-
Ridwan Kamil Ingin Sumur Minyak Tua Dikelola BUMD
-
MoU BUMD Jabar, Ridwan Kamil Beli Jagung dari Banyuasin
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bacaan Dzikir di Hari Tasyrik yang Dianjurkan Rasulullah, Pahalanya Besar dan Sangat Dicintai Allah
-
Empat Hari Hilang, Wanita di Muara Enim Ditemukan Tewas Terbakar di Tepi Sungai
-
Ngobrol Santai saat Idul Adha Berujung Berdarah, Pria di Palembang Ditusuk Tiba-tiba
-
Terbakar Cemburu, Pria di Empat Lawang Habisi Korban dengan Parang dan Tombak