SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel memanggil mantan Direktur Bank SumselBabel sebagai saksi dimintai keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet pada tahun 2014.
Pemanggilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Bank SumselBabel (KMK BSB) tahun 2014 kepada PT Gatramas Internusa senilai Rp13,961 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan dari sejumlah nama yang dipanggil penyidik tersebut hanya satu orang atas nama AN yang hadir memenuhi pemanggilan, sedangkan untuk dua orang lain berhalangan hadir.
"Dari tiga nama tersebut satu yang hadir atas nama AN, dia masih dilakukan pemeriksaan penyidik sejak pukul 13.00 WIB, sedangkan yang dua lagi berhalangan," kata dia.
Mantan Direktur Bank SumselBabel MA dipanggil penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi bersama dengan ST dan AN selaku pejabat kantor jasa penilaian publik (KJPP) Nanan Rahayu
Untuk dua orang saksi termasuk mantan Direktur Bank SumselBabel yang berhalangan hadir tersebut pemanggilannya akan diagendakan ulang oleh penyidik.
"Mereka telah dipanggil melalui surat sebelumnya tapi karena berhalangan nanti diagendakan ulang," jelasnya.
Pemanggilan saksi tersebut merupakan pemanggilan yang pertama setelah penyidik menetapkan dua orang pegawai Bank SumselBabel sebagai tersangka yakni Analis Kredit Menengah atas nama Asri Wisnu Wardana dan Pimpinan Divisi Kredit Arab Haryadi, Senin (26/7).
Satu orang terdakwa yakni Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto, Rabu (6/1), untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan dalam kasus kmk tahun 2014 tersebut.
Baca Juga: Buntut Donasi Palsu Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Diperiksa
Selain pemeriksaan saksi pemeriksaan tersangkapun terpaksa harus dijadwalkan lagi atau tertunda.
"Harus dinyatakan sembuh dulu dari penyakitnya baru bisa dijadwalkan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan dari penyidik dimulai," jelasnya
Penyidik menetapkan dua karyawan Bank SumselBabel tersebut sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan dari terdakwa Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto (50) selaku debitur.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan empat tahun pidana penjara.
Meskipun demikian penyidik Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan pertimbangan keduanya dalam kondisi sakit.
“Keduanya saat ini sedang sakit, ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Tak Ditahan, Kompak Sakit
-
6 Karyawan Positif Covid-19, Kantor BUMD di Riau Lockdown
-
Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Berlanjut, Kejagung Periksa Notaris
-
Ridwan Kamil Ingin Sumur Minyak Tua Dikelola BUMD
-
MoU BUMD Jabar, Ridwan Kamil Beli Jagung dari Banyuasin
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI
-
Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir
-
Sumsel Dikepung 1.917 Titik Panas, Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya
-
ISPA di Sumsel Tembus 52.483 Kasus, September Jadi yang Terburuk dan Kian Mengkhawatirkan
-
Indeks Udara Palembang Masih Berbahaya, Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumsel