SuaraSumsel.id - Bus Transmusi Rapid (BTR) atau dikenal dengan bus Trans Musi kini tidak lagi beroperasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengungkapkan tidak lagi menganggarkan subsidi Rp12 miliar pada bus layanan publik tersebut.
Hal ini diakui membuat sekitar 30 bus yang di bawah memenang Pemkot Palembang tidak lagi operasional terhitung 1 Januari 2022. Berikut sejumlah fakta mengenai polemik subsidi anggaran bagi trans Musi Palembang.
1. Dikelola BUMD SP2J
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) sejak awal mengelola trans Musi Palembang. Sebagai BUMD, PR. SP2J mengelola sejumlah unit usaha milik kota Palembang.
Dari sekitar 100 bus yang berada di Palembang, sekitar 60 bus dikelola oleh UPTD di bawah Kementerian Perhubungan. Sebanyak 65 dikelola anak perusahaan PT SP2J yakni Trans Musi Palembang Jaya atau PT. TMPJ yang disubsidi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nilai subsidi pun cukup besar mencapai Rp50 miliar pada tahun 2022, sedangkan 30 bus dikelola PT SP2J yang disubsidi Pemkot Palembang.
2. Anggaran dititip di Dinas Perhubungan
Diketahui selama dua tahun anggaran terakhir, anggaran Trans Musi Palembang dititip di Dinas Perhubungan. Padahal telah menjadi BUMD, ternyata SP2J menitipkan anggaran subsidi di Dinas Perhubungan.
Pada tahun 2021 lalu, subsidi yang diajukan yakni sebesar Rp17 miliar, sementara pada tahun 2022 ini subsidi yang diajukan sebesar Rp12 miliar.
Baca Juga: Warga Sumsel Harap Waspada, BMKG Ingatkan Ancaman Puting Beliung
Namun, diketahui jika anggaran tahun ini tidak diajukan Pemkot Palembang.
3. SP2J Tak memenuhi syarat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, Pemkot Palembang sendiri sudah memberikan subsidi sejak Trans Musi pertama kali operasional sekitar 2010 lalu.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam Peraturan Mendagri (Pemendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, harus ada hasil audit kantor Akuntan Publik atau Auditor Independen.
Syarat ini tidak pernah terpenuhi oleh SP2J.
“Karena lampiran itu tidak dipenuhi oleh SP2J maka tahun 2022 tidak dapat dianggarkan,” kata Zulkarnain.
Tag
Berita Terkait
-
Fiqri Meninggal usai Dikroyok di Malam Tahun Baru, Belasan Remaja Diperiksa
-
Warga Sumsel Harap Waspada, BMKG Ingatkan Ancaman Puting Beliung
-
Pejabat Analis Kredit Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Kredit Macet
-
Soal Subsidi Rp12 Miliar Transmusi Tak Dialokasikan Pemkot, DPRD Ngaku Anggaran Disetujui
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Lebih 1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Sumatera
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar
-
Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin
-
Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan
-
22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?
-
Dua Kali Kebakaran di Konsesi Sawit OKI, Ini Profil PT Ricky Agrindo Sejahtera yang Disidik Polisi