Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Januari 2022 | 14:25 WIB
Riansyah, narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Empat Lawang. [Dokumen lapas kelas II B Empat Lawang]

SuaraSumsel.id - Seorang napi Lapas Kelas II B Empat Lawang, kabur usai menunaikan salat Zuhur, Minggu (02/01/2022) sekitar pukul 12.30 Wib. 

Kepala lapas Kelas II B Empat Lawang, Ridwantoro membenarkan adanya satu napi Lapas yang kabur. Napi yang kabur tersebut bernama Riansyah, warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel

Riansyah merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun penjara, dan baru menjalani hukuman penjara 6 bulan. 

Saat ini, Riansyah menunggu banding yang dilakukan JPU Kejari Empat Lawang. Pasalnya, JPU menuntut Riansyah 7 tahun. Sementara  hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

Baca Juga: Palembang Belum Selenggarakan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Ini Penyebabnya

"Napi tersebut kabur usai shalat Zuhur, saat petugas menghitung jumlah tahanan Riansyah sudah tidak ada lagi," ujar Ridwantoro saat dikonfirmasi suara.com, Senin (3/1/2022). 

Diakui Ridwantoro, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap napi tersebut hingga saat ini.

"Kami terus melakukan pengejaran mohon doanya agar napi ini segera tertangkap dan kami mengimbau kepada Riansyah untuk menyerahkan diri," ujarnya. 

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga: Berkas Rampung, 10 Anggota DPRD Muaraenim Segera Disidang Kasus Gratifikasi

Load More