SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus penusukan seorang polantas di pos polisi simpang 4, jalan Angkatan 66 Palembang, yang sampai viral di media sosial.
Pelaku M Irsyad yang kini menjalankan persidangan di PN kelas 1 Palembang, telah memasuki tahap penuntutan jaksa. Warga Palembang yang sempat mengaku teroris hingga melukai anggota Polantas Palembang ini dituntut 6 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan, Kamis (23/12/2021), diketahui terdakwa dituntut bersalah karena melakukan penganiayaan berat dan berencana.
Tuntutan yang dibacakan jaksa Rini Purnamawati mengatakan jika terdakwa terbukti melanggar pasa 355 ayat (1) KHUP Jo. Pasal 356 ke-2 KUHP, tentang penganiayan berat dengan perencanaan.
Baca Juga: PHRI Ingatkan Hotel dan Restoran di Sumsel Tak Rayakan Malam Tahun Baru 2022
Dengan demikian, jaksa menuntutnya selama 6 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan pelaku terbukti melakukan penganiayaan pada petugas kepolisian," kata JPU dalam sidang, Kamis (23/12/2021).
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, terdakwa kepada majelis hakim yang diketahui Toch Simanjuntak SH MH akan menyiapkan nota pembelaan.
"Sidang dilanjutkan pada 6 Januari 2022 mendatang," pungkas Jaksa.
Diketahui sebelumnya, seoranng Polantas Polres Palembang terluka saat berada di pos simpang 4 jalan Angkatan 66 Palembang. Saat itu terdakwa datang dan langsung melukai anggota tersebut.
Baca Juga: BPBD: Potensi Bencana Banjir di Sumsel Meningkat
Bahkan saat melukai, ia memberikan ancaman jika dia seorang teroris.
Beruntung aksi itu diketahui banyak orang yang melintas, hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap dan langsung ditahan anggota Jatanras Polda Sumsel,
Akibat kejadian tersebut, polisi mengalami luka di bagian lengan dan lainnya. Video mengenai peristiwa ini pun beredar luas di media sosial hingga viral.
Sebelumnya, seorang petugas kepolisan yang tengah berjaga di Pos Lalu lintas di Simpang 4 Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning, Palembang, ditusuk oleh orang tidak dikenal.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu petugas polisi berinisial RD tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan perawatan.
Berita Terkait
-
PHRI Ingatkan Hotel dan Restoran di Sumsel Tak Rayakan Malam Tahun Baru 2022
-
Momen Nataru 2022, Pertamina Siagakan 81 SPBU di Sumbagsel
-
Mantan Pj Wali Kota Palembang Bakal Buka-bukaan di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Ditangkap di Kalteng, Teroris JAD Sudah Rencanakan Pembelian Senjata dan Latihan Militer
-
Libur Nataru 2022 di Sumsel, 3.183 Personil Disiagakan di 76 Pos
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini
-
Makan Daging Kurban Berlebihan Bisa Picu Kolesterol, Begini Cara Menurunkannya
-
Mengapa Belajar Bahasa Asing Itu Sulit? Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi
-
3 Bahan yang Bisa Hilangkan Bau Amis di Piring
-
Untuk Beli Cemilan Akhir Pekan, 10 Link DANA Kaget Untuk Uang Jajan Hari Ini