Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 24 Desember 2021 | 06:10 WIB
Pos polisi di jalan Angkatan 66 Palembang. Terdakwa penyerangan polantas dituntut penjara 6 tahun [istimewa]

SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus penusukan seorang polantas di pos polisi simpang 4, jalan Angkatan 66 Palembang, yang sampai viral di media sosial.

Pelaku M Irsyad yang kini menjalankan persidangan di PN kelas 1 Palembang, telah memasuki tahap penuntutan jaksa. Warga Palembang yang sempat mengaku teroris hingga melukai anggota Polantas Palembang ini dituntut 6 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan, Kamis (23/12/2021), diketahui terdakwa dituntut bersalah karena melakukan penganiayaan berat dan berencana.

Tuntutan yang dibacakan jaksa Rini Purnamawati mengatakan jika terdakwa terbukti melanggar pasa 355 ayat (1) KHUP Jo. Pasal 356 ke-2 KUHP, tentang penganiayan berat dengan perencanaan.

Baca Juga: PHRI Ingatkan Hotel dan Restoran di Sumsel Tak Rayakan Malam Tahun Baru 2022

Dengan demikian, jaksa menuntutnya selama 6 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan pelaku terbukti melakukan penganiayaan pada petugas kepolisian," kata JPU dalam sidang, Kamis (23/12/2021). 

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, terdakwa kepada majelis hakim yang diketahui Toch Simanjuntak SH MH akan menyiapkan nota pembelaan. 

"Sidang dilanjutkan pada 6 Januari 2022 mendatang," pungkas Jaksa.

Diketahui sebelumnya, seoranng Polantas Polres Palembang terluka saat berada di pos simpang 4 jalan Angkatan 66 Palembang. Saat itu terdakwa datang dan langsung melukai anggota tersebut.

Baca Juga: BPBD: Potensi Bencana Banjir di Sumsel Meningkat

Bahkan saat melukai, ia memberikan ancaman jika dia seorang teroris.

Load More