SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus penusukan seorang polantas di pos polisi simpang 4, jalan Angkatan 66 Palembang, yang sampai viral di media sosial.
Pelaku M Irsyad yang kini menjalankan persidangan di PN kelas 1 Palembang, telah memasuki tahap penuntutan jaksa. Warga Palembang yang sempat mengaku teroris hingga melukai anggota Polantas Palembang ini dituntut 6 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan, Kamis (23/12/2021), diketahui terdakwa dituntut bersalah karena melakukan penganiayaan berat dan berencana.
Tuntutan yang dibacakan jaksa Rini Purnamawati mengatakan jika terdakwa terbukti melanggar pasa 355 ayat (1) KHUP Jo. Pasal 356 ke-2 KUHP, tentang penganiayan berat dengan perencanaan.
Baca Juga: PHRI Ingatkan Hotel dan Restoran di Sumsel Tak Rayakan Malam Tahun Baru 2022
Dengan demikian, jaksa menuntutnya selama 6 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan pelaku terbukti melakukan penganiayaan pada petugas kepolisian," kata JPU dalam sidang, Kamis (23/12/2021).
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, terdakwa kepada majelis hakim yang diketahui Toch Simanjuntak SH MH akan menyiapkan nota pembelaan.
"Sidang dilanjutkan pada 6 Januari 2022 mendatang," pungkas Jaksa.
Diketahui sebelumnya, seoranng Polantas Polres Palembang terluka saat berada di pos simpang 4 jalan Angkatan 66 Palembang. Saat itu terdakwa datang dan langsung melukai anggota tersebut.
Baca Juga: BPBD: Potensi Bencana Banjir di Sumsel Meningkat
Bahkan saat melukai, ia memberikan ancaman jika dia seorang teroris.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Titik Nadir Gaza? UNRWA: Tak Ada Lagi Harapan, Pasokan Kemanusiaan Kritis
-
Review 12 Strong: Kisah Heroik Pasukan Khusus AS Pasca Peristiwa 11/09/2001
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional