SuaraSumsel.id - Mantan Kepala SMA Negeri 13 Palembang, terdakwa Zainab divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Palembang, dengan penjara 1,5 tahun, Selasa (14/12/2021).
Vonis ini diberikan majelis hakim yang diketuai hakim Sahlan Effendi, SH, MH terbukti bersalah menilep uang BOS sekolah untuk kebutuhan pribadi.
Majelis Hakim juga menjelaskan perbuatan terdakwa Zainab, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Zainab, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 bulan,” terang Majelis Hakim saat bacakan putusan di persidangan.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, setelah mendengarkan keputusan, terdakwa dan JPU kompak menerima vonis tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH, MH sebelumnya menuntut terdakwa Zainab dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 5 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa di antaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.
Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Jelang Natal, 4 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap di Sumsel
Tag
Berita Terkait
-
Sriwijaya FC Bakal Gempur Persiba Balikpapan, Laga Pembuka Babak 8 Besar Liga 2
-
Potret Dokter Cantik Hemas Nura, Istri Danang DA
-
Harga Emas Antam Melemah, Jelang Pertemuan Bank Sentral Utama
-
Dua Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Ditahan, Petisi Pecat Dosen Unsri Cabul Ramai Diteken
-
Menganiaya Tahanan Sampai Tewas, 4 Anggota Polsek Dipecat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Hancurkan Mobil Warga yang Tak Bersalah, Ini Faktanya
-
Terungkap Jaringan Judol Kamboja di Palembang, 2 Mahasiswa Kelola 200 Akun Facebook
-
Proyek Rumah Limas Tak Pernah Ada, ASN Palembang Didakwa Tipu Korban Rp233 Juta
-
Malam Mencekam di OKU Selatan, Jembatan Gantung Putus dan Lukai 9 Warga
-
Rumah Ditinggal ke Palembang, Emas 23 Suku Milik ASN di Ogan Ilir Raib Digondol Maling