SuaraSumsel.id - Mantan Kepala SMA Negeri 13 Palembang, terdakwa Zainab divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Palembang, dengan penjara 1,5 tahun, Selasa (14/12/2021).
Vonis ini diberikan majelis hakim yang diketuai hakim Sahlan Effendi, SH, MH terbukti bersalah menilep uang BOS sekolah untuk kebutuhan pribadi.
Majelis Hakim juga menjelaskan perbuatan terdakwa Zainab, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Zainab, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 bulan,” terang Majelis Hakim saat bacakan putusan di persidangan.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, setelah mendengarkan keputusan, terdakwa dan JPU kompak menerima vonis tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH, MH sebelumnya menuntut terdakwa Zainab dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 5 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa di antaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.
Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Jelang Natal, 4 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap di Sumsel
Tag
Berita Terkait
-
Sriwijaya FC Bakal Gempur Persiba Balikpapan, Laga Pembuka Babak 8 Besar Liga 2
-
Potret Dokter Cantik Hemas Nura, Istri Danang DA
-
Harga Emas Antam Melemah, Jelang Pertemuan Bank Sentral Utama
-
Dua Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Ditahan, Petisi Pecat Dosen Unsri Cabul Ramai Diteken
-
Menganiaya Tahanan Sampai Tewas, 4 Anggota Polsek Dipecat
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar