SuaraSumsel.id - Nama Wabup atau Wakil Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Slamet Samosentono dicatut seorang kontraktor untuk pembangunan dan perawatan jalan di Banyuasin. Atas kejadian itu tersangka Mukromin Muosid alias Romi berhasil menipu korbannya dengan mendapatkan uang sebesar Rp605 juta.
Diakui tersangka Romi, ia mencatut nama Wabup karena Wabup adalah pamannya. Sehingga korban yakni Lawalata percaya dengan tersangka sehingga ia (tersangka) dapat dengan mulus melancarkan aksi penipuannya.
"Kita menangkap seorang pria kasus tipu gelap proyek fiktif. Tersangka nekat menipu dengan mengaku keponakan Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin dan juga mencatut nama Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, dengan total kerugian korban Rp605 juta," kata Kapolsek Ilir Timur II (dua) Palembang, Kompol M Yuliansyah kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Dikatakan Kapolsek, tersangka menjanjikan kepada korban Lawalata, sebuah proyek pembangunan atau perawatan jalan di daerah Banyuasin, Sabtu (12/6/2021) lalu. Proyek pembangunan fiktif itu disebut berada di 4 ruas jalan di Banyuasin yakni, jalan Rawang Sari, jalan Rimba Balai, jalan H M Isa dan dijalan Rimpo Kemampo.
"Kepada korban, tersangka ini mengaku proyek fiktif itu didapat dari wakil bupati Banyuasin yang merupakan pamannya," katanya.
Demi meyakinkan korban, tersangka pun mengajak korban bertemu dengan Wabup. Namun, kedatangan tersangka ketika bertemu wabub dengan dalih berpura-pura hendak meminta pekerjaan.
"Tersangka mengaku, korban sempat diajak bertemu dengan Wabup Banyuasin. Kedatangannya itu dengan berpura-pura meminta pekerjaan ke wabup," ujarnya.
Usai bertemu Wabup, korban pun bertambah yakin. Lalu, korban pun kembali diajak tersangka ke lokasi proyek fiktif tersebut. Saat dilokasi tersangka kembali menyakinkan korban bahwa proyek tersebut ada.
" Agar proyek tersebut bisa terealisasikan, tersangka meminta korban untuk memberikan uang sebesar Rp605 juta, yang mana uang tersebut akan diberikan kepada Wabup dan Dinas PU Banyuasin," ujarnya.
Baca Juga: Ini Klasemen Sementara Liga 3 Zona Sumsel, Group A dan Group B
Usai menerima uang dalam bentuk tunai, yang dibayar korban tiga kali secara bertahap. Tersangka kembali menipu korban dengan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dan memberikannya kepada korban, agar korban bertambah yakin.
"Korban pun mulai curiga, karena proyek tersebut tak kunjung ada , akhirnya korban melapor ke polisi pada Agustus 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut ternyata tidak ada. Itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp605 juta tersebut," tuturnya.
Anggota pun menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kwitansi, RAB, uang tunai dan rekening koran .
"Tersangka kini di tahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," jelasnya.
Tersangka Romi,mengaku ia baru satu kali melakukan penipuan.
" Uangnya sudah habis buat kebutuhan sehari - hari dan membangun rumah," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
36 Sertifikat Petani Dibatalkan saat Berkonflik PT. TMM, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini
-
Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Aisyah Aqilah Ungkap Sifat Asli Jeff Smith
-
Zaskia Adya Mecca Terharu, Anak Kedua Tetiba Dandan Pakai Hijab
-
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Unsri Ungkap Pelaku Tiga Kali Ganti Nomor Ponsel
-
Dua Kabupaten di Sumsel Ini, Capaian Target Vaksin COVID-19 Terendah
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
BRI Hadirkan Pemeriksaan Gratis dan 9.700 Paket Vitamin untuk Masyarakat Lewat CSR BRI Peduli
-
BRI Palembang Salurkan KUR Rp2,34 Triliun untuk Perkuat Produktivitas UMKM
-
Dipeluk Trauma Dijerat Penjara: Mahasiswi di Pagar Alam Jadi Tersangka Usai Bongkar Pelecehan Atasan
-
Empat Wilayah di Sumsel KLB Campak, Palembang dan Prabumulih Jadi Sorotan Utama
-
Diskon Home Care Alfamart April 2026: Rinso hingga Downy Turun Harga, Hemat Sampai 40 Persen