SuaraSumsel.id - Nama Wabup atau Wakil Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Slamet Samosentono dicatut seorang kontraktor untuk pembangunan dan perawatan jalan di Banyuasin. Atas kejadian itu tersangka Mukromin Muosid alias Romi berhasil menipu korbannya dengan mendapatkan uang sebesar Rp605 juta.
Diakui tersangka Romi, ia mencatut nama Wabup karena Wabup adalah pamannya. Sehingga korban yakni Lawalata percaya dengan tersangka sehingga ia (tersangka) dapat dengan mulus melancarkan aksi penipuannya.
"Kita menangkap seorang pria kasus tipu gelap proyek fiktif. Tersangka nekat menipu dengan mengaku keponakan Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin dan juga mencatut nama Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, dengan total kerugian korban Rp605 juta," kata Kapolsek Ilir Timur II (dua) Palembang, Kompol M Yuliansyah kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Dikatakan Kapolsek, tersangka menjanjikan kepada korban Lawalata, sebuah proyek pembangunan atau perawatan jalan di daerah Banyuasin, Sabtu (12/6/2021) lalu. Proyek pembangunan fiktif itu disebut berada di 4 ruas jalan di Banyuasin yakni, jalan Rawang Sari, jalan Rimba Balai, jalan H M Isa dan dijalan Rimpo Kemampo.
"Kepada korban, tersangka ini mengaku proyek fiktif itu didapat dari wakil bupati Banyuasin yang merupakan pamannya," katanya.
Demi meyakinkan korban, tersangka pun mengajak korban bertemu dengan Wabup. Namun, kedatangan tersangka ketika bertemu wabub dengan dalih berpura-pura hendak meminta pekerjaan.
"Tersangka mengaku, korban sempat diajak bertemu dengan Wabup Banyuasin. Kedatangannya itu dengan berpura-pura meminta pekerjaan ke wabup," ujarnya.
Usai bertemu Wabup, korban pun bertambah yakin. Lalu, korban pun kembali diajak tersangka ke lokasi proyek fiktif tersebut. Saat dilokasi tersangka kembali menyakinkan korban bahwa proyek tersebut ada.
" Agar proyek tersebut bisa terealisasikan, tersangka meminta korban untuk memberikan uang sebesar Rp605 juta, yang mana uang tersebut akan diberikan kepada Wabup dan Dinas PU Banyuasin," ujarnya.
Baca Juga: Ini Klasemen Sementara Liga 3 Zona Sumsel, Group A dan Group B
Usai menerima uang dalam bentuk tunai, yang dibayar korban tiga kali secara bertahap. Tersangka kembali menipu korban dengan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dan memberikannya kepada korban, agar korban bertambah yakin.
"Korban pun mulai curiga, karena proyek tersebut tak kunjung ada , akhirnya korban melapor ke polisi pada Agustus 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut ternyata tidak ada. Itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp605 juta tersebut," tuturnya.
Anggota pun menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kwitansi, RAB, uang tunai dan rekening koran .
"Tersangka kini di tahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," jelasnya.
Tersangka Romi,mengaku ia baru satu kali melakukan penipuan.
" Uangnya sudah habis buat kebutuhan sehari - hari dan membangun rumah," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
36 Sertifikat Petani Dibatalkan saat Berkonflik PT. TMM, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini
-
Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Aisyah Aqilah Ungkap Sifat Asli Jeff Smith
-
Zaskia Adya Mecca Terharu, Anak Kedua Tetiba Dandan Pakai Hijab
-
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Unsri Ungkap Pelaku Tiga Kali Ganti Nomor Ponsel
-
Dua Kabupaten di Sumsel Ini, Capaian Target Vaksin COVID-19 Terendah
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Cek Daftarnya di Sini! Ini 11 Wilayah Gardu Induk Penyebab Palembang Blackout Malam Ini
-
Palembang Gelap Gulita! Pemadaman Listrik Massal Landa Belasan Gardu Induk Malam Ini
-
Minggu Besok, Tari Perang Menteng Tampil di Lawang Borotan BKB Palembang
-
Bank Sumsel Babel Dorong Penguatan UMKM melalui Jambore Forketas Sumsel 2026
-
FIFGROUP Semarakkan Palembang lewat Hajatan Cabang, Promo Menarik dan Fun Run