Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 09 Desember 2021 | 17:52 WIB
Ilustrasi uang. Catut nama Wabup Banyuasin, kontraktor di Palembang Tipu Proyek Fiktif Rp605 Juta [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Nama Wabup atau Wakil Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Slamet Samosentono dicatut seorang  kontraktor untuk pembangunan dan perawatan jalan di Banyuasin. Atas kejadian itu tersangka Mukromin Muosid alias Romi berhasil menipu korbannya dengan mendapatkan  uang sebesar Rp605 juta. 

Diakui tersangka Romi, ia mencatut nama Wabup karena Wabup adalah pamannya. Sehingga  korban yakni Lawalata percaya dengan tersangka sehingga ia (tersangka) dapat dengan  mulus melancarkan aksi penipuannya. 

"Kita menangkap seorang pria kasus tipu gelap proyek fiktif. Tersangka  nekat menipu dengan mengaku keponakan Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin dan juga mencatut nama Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, dengan total kerugian korban Rp605 juta," kata Kapolsek Ilir Timur II (dua) Palembang, Kompol M Yuliansyah kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Dikatakan Kapolsek, tersangka  menjanjikan kepada korban Lawalata, sebuah proyek pembangunan atau perawatan jalan di daerah Banyuasin, Sabtu (12/6/2021) lalu. Proyek pembangunan fiktif itu disebut berada di 4 ruas jalan di Banyuasin yakni, jalan Rawang Sari, jalan Rimba Balai, jalan H M Isa dan dijalan Rimpo Kemampo.

Baca Juga: Ini Klasemen Sementara Liga 3 Zona Sumsel, Group A dan Group B

"Kepada korban, tersangka ini mengaku proyek fiktif itu didapat dari wakil bupati Banyuasin yang merupakan pamannya," katanya.

Demi  meyakinkan korban, tersangka pun mengajak  korban bertemu dengan Wabup. Namun, kedatangan tersangka ketika bertemu wabub dengan dalih berpura-pura hendak meminta pekerjaan.

"Tersangka mengaku, korban sempat diajak bertemu dengan Wabup Banyuasin. Kedatangannya itu dengan berpura-pura meminta pekerjaan ke wabup," ujarnya.

Usai bertemu Wabup, korban pun bertambah yakin. Lalu, korban pun kembali diajak tersangka ke lokasi proyek fiktif tersebut. Saat dilokasi tersangka kembali menyakinkan korban bahwa proyek tersebut ada. 

" Agar proyek tersebut bisa terealisasikan, tersangka meminta korban untuk memberikan uang sebesar Rp605 juta, yang mana uang tersebut akan diberikan kepada Wabup dan Dinas PU Banyuasin," ujarnya. 

Baca Juga: Dua Kabupaten di Sumsel Ini, Capaian Target Vaksin COVID-19 Terendah

Usai menerima uang dalam bentuk tunai, yang dibayar korban tiga kali secara bertahap. Tersangka kembali menipu korban dengan  membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dan memberikannya kepada korban, agar korban bertambah yakin. 

"Korban pun mulai  curiga, karena proyek tersebut tak kunjung  ada , akhirnya korban  melapor ke  polisi pada Agustus 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut ternyata tidak ada. Itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp605 juta tersebut," tuturnya.

Anggota pun menangkap tersangka  tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kwitansi, RAB, uang tunai dan rekening koran . 

"Tersangka kini di tahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," jelasnya.

Tersangka Romi,mengaku ia baru satu kali melakukan penipuan.

" Uangnya sudah habis buat kebutuhan sehari - hari dan membangun rumah," ungkapnya.  

Load More