SuaraSumsel.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatera Selatan mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pesan singkat (SMS).
Layanan pesan singkat ini guna menyampaikan pengaduan mengenai peredaran produk obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
''Jika masyarakat mengetahui ada produk obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia bisa melaporkannya melalui SMS nomor 081931181809 atau datang langsung ke kantor,'' kata Kepala BBPOM Palembang, Martin Suhendri.
Masyarakat bisa langsung mengirim pesan singkat dengan saluran SMS biasa dan 'WhatsApp' terkait tugas dan fungsi lembaganya dalam melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan.
Selain masalah peredaran produk obat dan makanan, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan jika menghadapi kendala dalam proses pengurusan perizinan legalitas peredaran produk makanan, dan minuman dan layanan BPOM lainnya, katanya.
Pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi lembaganya dalam melakukan penertiban dan pemberian izin edar obat dan makanan.
Khusus untuk meningkatkan penertiban peredaran makanan yang mengandung boraks, formalin, pewarna tekstil, dan bahan kimia berbahaya lainnya sejak 9 November 2020 pihaknya membuka tempat pengecekan makanan di sejumlah pasar tradisional Palembang dengan nama 'Bucu Pasar'.
Tempat pengecekan makanan dengan nama Bucu/Pojok Pasar untuk membantu masyarakat mengetahui makanan yang mereka beli mengandung makanan berbahan kimia berbahaya.
Melalui 'Bucu Pasar' masyarakat bisa membawa bahan pangan atau makanan yang dibeli di pasar untuk dilakukan pengecekan apakah aman dikonsumsi atau mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.
Baca Juga: KONI Sumsel Diminta Perampingan Karyawan, Fokus Pembinaan Atlet
Untuk melayani masyarakat melakukan pengecekan bahan pangan/makanan, petugas menggunakan 'rhodamin test kit' sehingga hasilnya bisa diketahui dengan cepat.
Melalui pengawasan secara ketat, cukup efektif mencegah peredaran makanan dan obat-obatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, kata dia pula. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Dua Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Pelaku Ancam Korban Pakai Samurai di Tengah Jalan
-
Dinkes: Jelang Nataru 2022, Kasus COVID-19 di Palembang Terkendali
-
Destinasi Wisata Lawang Borotan Viral, Kotor Dipenuhi Coretan
-
Gerhana Matahari Total Terjadi Besok Hari, Bisa Terlihat di Sumsel?
-
5 Tempat Wisata Palembang yang Wajib Didatangi, Jangan Sampai Terlewat!
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
-
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri
-
Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar
-
Ngaku Pegawai Kemenkumham, Pria di Palembang Tipu Korban Rp250 Juta demi Lulus CPNS