Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 07 Desember 2021 | 07:00 WIB
Oknum Dosen, pelaku cabul mahasiswi Unsri saat diperiksa di Mapolda Sumsel, pelaku menduga ada korban lainnya. [Welly/JT]

SuaraSumsel.id - Polisi sudah menetapkan oknum dosen pelaku cabul mahasiswi Unsri, Adhitya Rol Asmi, M.Pd sebagai tersangka. Dosen FKIP Unsri atau Universitas Sriwijaya yang diketahui ialah kepala laboratorium FKIP ini telah ditahan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan menerangkan aksi bejat pelaku dilakukan saat pembimbingan skripsi.

Lokasi kejadian terjadi di ruang laboratorium pendidikan sejarah FKIP Unsri Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir dalam kondisi sepi.

“Pada hari ini kami telah menetapkan dari kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni.

Baca Juga: KONI Sumsel Diminta Perampingan Karyawan, Fokus Pembinaan Atlet

Tersangka A akan menjalani penahanan yang akan dilakukan direktorat tahanan dan barang bukti (tahti) Polda Sumsel.

“Sekarang tengah dalam pemeriksaan, dan surat perintah penahanan sudah ditandatangani berlaku selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Ia menerangkan penetapan A sebagai tersangka juga didasari dari barang bukti yang berhasil dikumpulkan, berupa selembar baju dan pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat peristiwa asusila tersebut terjadi.

“Sementara pengakuan tersangka baru satu korban dan baru satu kali perbuatannya,” ungkapnya

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kombes Pol Hisar Sillagan mengatakan, pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap A yakni pasal 289 KUHP tentang segala perbuatannya yang melanggar keasusilaan paling lama penjara 9 tahun dan pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP tentang pencabulan dilakukan pegawai negeri di tempat kerja dengan ancaman penjara paling tujuh tahun.

Baca Juga: DPRD Sumsel Kecewa, Rektor Unsri Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat Kasus Pelecehan Seksual

Kombes Pol Hisar Sillagan menduga masih ada korban lain dari tersangka A tersebut. Oleh sebab itu ia mengimbau untuk juga melaporkan apabila mengalami pelecehan.

“Kami juga mengimbau untuk jangan takut melapor, dan bersama sama kita bersihkan praktek praktek pelecehan seperti ini,” tutupnya. 

Kekinian, polisi memeriksa laporan empat mahasiswi Unsri yang menjadi korban pelecehan seksual. Satu mahasiswi di FKIP Unsri menjadi korban kekerasan seksual dosen Adhitya Rol Asmi, M.Pd ini, tiga laporan lainnya melaporkan dosen yang menjadi Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi, Reza Ghasarma. 

Load More