SuaraSumsel.id - Dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri, tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, Adhitya Rol Asmi, M.Pd ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Polisi mengancamnya dengan pasal berlapis, serta ancaman 9 tahun penjara.
Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di dampingi Kasubdit PPA Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengungkapkan telah menetapkan pelaku dosen tersebut sebagai tersangka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, juga ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dosen yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswi DR beberapa waktu lalu, hari ini resmi ditetapkan tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan. Untuk saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan," ujar Hisar saat pres rilis di halaman Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pihaknya menerima laporan pada 29 November 2021. Pelaku sebagai Dosen pembimbing, Sabtu (25/9/2021) melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya yang sedang melakukan bimbingan skripsi.
Atas kejadian tersebut korban pun menceritakan kejadian itu kepada BEM Unsri.
Kemudian kasus tersebut dikawal, dan pada akhirnya korban pun memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya.
"Dari hasil penyelidikan kami mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban. Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 289 atau 294 ayat 2 point 1, dengan ancaman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara," kata Hisar.
Baca Juga: KONI Sumsel Diminta Perampingan Karyawan, Fokus Pembinaan Atlet
Ditambahkan Hisar, apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban baru terjadi satu kali, meski demikian pihaknya pun menghimbau bila ada korban lain untuk segera melapor.
" Jangan takut untuk melapor silahkan melapor bila masih ada korban lainnya," pungkasnya.
Pantauan suara.com terlihat tersangka Adhitya Rol Asmi, M.Pd masih diperiksa di ruangan unit 3 PPA Polda Sumsel yang dutemani oleh kuasa hukumnya.
Kekinian, polisi telah menyelidiki empat laporan kekerasan seksual yang terjadi di kampus Unsri dengan dua dosen terlapor. Satu mahasiswi di FKIP menjadi korban pelecehan seksual dosen Adhitya Rol Asmi, M.Pd.
Sedangkan tiga mahasiswi korban pelecehan seksual melaporkan dosen Reza Ghasarma yang menjabat Ketua Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi.
Polisi pun tengah memperdalami keempat laporan kekerasan seksual ini, dengan telah menetapkan satu dosen sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Sakit, Dibawa Pakai Kursi Roda Naik ke Pesawat
-
Ditahan Polisi, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Terima 4 Sanksi Ini
-
Ditetapkan Tersangka, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Ditahan
-
Polisi: Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Disekap di WC, Sebelum Yudisium
-
Bukan Kajur, Dosen Terlapor Pelaku Cabul Hanya Kepala Laboratorium
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Bobol Rp7,8 Miliar Lewat 355 Kontrak Fiktif, Eks Surveyor FIF Palembang Diseret ke Pengadilan
-
Gemas Banget! 7 Cushion Lokal dengan Kemasan Estetik yang Bikin Kalap Pengen Koleksi
-
Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
-
Sungai Lematang dan Lengi Meluap, Ratusan Warga Muara Enim Terdampak Banjir
-
BRI Gandeng BP Batam & Kemenkop: Akses Pembiayaan UMKM di Zona Perdagangan Bebas Makin Mudah