Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 05 Desember 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi narapidana. 25 narapidana di Sumsel dipindahkan ke Nusakambangan [Shutterctock]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 25 narapidana dari Lembaga Permasyarakatan Sumsel dipindahkan ke Nusakambangan. Proses pemindahan dilakukan malam hari.

Dari 25 narapidana tersebut, sembilan di antaranya berkeputusan hukum tetap atau vonis hukuman mati.

Pantauan Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, proses pemindahan diawali dengan penjemputan satu persatu narapidana yang akan dipindahkan dari kamar hunian.

Sejumlah narapidana dari berbagai lapas di Sumsel dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dipindahkan ke Nusakambangan, Jumat (2/12/2021) malam.

Baca Juga: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Terjadi di Sumsel Sepekan ke Depan

Namun sebelum dipindahkan, seluruh narapidana dilakukan rapid test Covid-19 terlebih dahulu dan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya diborgol dan masuk ke dalam bus.

“Pemindahan dilakukan terhadap 25 warga binaan  dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan sudah kita laporkan prosesnya,” ujar Kalapas Kelas I Palembang, Kadiyono saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).

“Lebih dominan napi narkoba sisanya terjerat kasus pidana umum,” jelasnya.

Untuk rincinnya adalah 12 dari lapas Palembang yang sembilan di antaranya divonis hukuman mati. Delapan dari Lapas Kelas II Banyuasin dan sisanya dari Lapas Kayuagung dan Tanjung Raja.

mata rantai peredaran narkoba di Sumsel, termasuk di lapas/rutan sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mewujudkan sumsel bersinar (bersih narkoba),” katanya. 

Baca Juga: Sumsel Bakal Jadi Tuan Rumah Pameran Museum Nasional 2022

Load More