Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 05 Desember 2021 | 18:43 WIB
Ombudmans bakal memproses jika adanya laporan pada pihaknya. [website Unsri]

SuaraSumsel.id - Ombudsman RI kantor perwakilan Sumsel atau Sumatera Selatan menyatakan siap menerima laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual di Unsri atau Universitas Sriwijaya.

Hal ini bisa dilakukan bila merasa ada hal yang dirugikan oleh pihak kampus.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustriansyah mengatakan sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik pihaknya menerima semua bentuk laporan terkait pelayanan, termasuk dalam hal ini kejadian yang menimpa mahasiswi tersebut.

"Jika merasa diperlakukan tidak adil dengan menghilangkan haknya maka bisa dilaporkan. Karena jika tak dilaporkan kami tidak memiliki dasar untuk menindaklanjuti," kata dia.

Baca Juga: Dua Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Pelaku Ancam Korban Pakai Samurai di Tengah Jalan

Selama ini tindak mal-administrasi yang terjadi di perguruan tinggi sebenarnya kerap terjadi. Hanya saja tidak sampai mencuat ke permukaan seperti yang terjadi saat ini.

"Tapi ini akan kami rapatkan ke staf apakah hal ini bisa dijadikan unsur indikatif Ombudsman. Terkait dugaan maraknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswinya di perguruan tinggi," tegas Adrian.

Adapun peristiwa dugaan dicoretnya nama mahasiswi berinisial F dari daftar yudisium Fakultas Ekonomi tersebut mencuat dari video amatir prosesi yudisium dan keterangan Badan Eksekutif Mahasiswa KM (BEM) Unsri.

Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri Dwiki Sandy menyakini kalau nama rekannya F itu masuk dalam daftar yudisium. Hal tersebut didapat setelah F dan mahasiswa lainnya sempat melihat kursi di tempat acara tersebut berlangsung tertera nama dan nomornya.

"Kemarin (Kamis 2/12), rekan kami ini ada namanya di daftar yudisium dan bahkan ada kursi dan nomornya. Namun pagi ini (tadi), nama rekan kami, yakni mahasiswi F tersebut tiba - tiba hilang," kata dia.

Baca Juga: Dinkes: Jelang Nataru 2022, Kasus COVID-19 di Palembang Terkendali

Kemudian, karena kejadian tersebut lantas mahasiswi itu melayangkan protes dengan menghampiri ke muka mimbar acara bersama rekan-rekannya yang lain dan sempat terjadilah kegaduhan.

Menurut Dwiki, Ia bersama rekan-rekan BEM lainnya turut mendampingi mahasiswi tersebut untuk menanyakan perihal pencoretan namanya dalam agenda yudisium itu kepada pihak dekanat.

Setelah beberapa waktu berselang, lanjutnya, yang bersangkutan akhirnya dapat mengikuti yudisium tersebut namun pada sesi kedua di siang harinya. Meski tidak menjelaskan secara terkait hal tersebut.

“Yang bersangkutan sudah melakukan yudisium tapi di sesi keduanya tadi,” ujarnya.

"Ada yang perlu diklarifikasi oleh mahasiswi tersebut kepada tim etik. Sehingga, jangankan sekedar batal yudisium. Ijazahnya saja bisa dicabut kalau ditemukan bukti adanya pemalsuan tanda tangan," kata Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri Zainuddin Nawawi. (ANTARA)

Load More