SuaraSumsel.id - Pinjaman online atau pinjol masih menjamur saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap sejumlah faktor mengapa yang menyebabkan pinjaman daring atau pinjol ilegal masih menjamur di Indonesia.
Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan setidaknya ada lima hal yang menjadi faktor dari isu tersebut.
Adapun lima faktor yang menyebabkan pinjol ilegal, yang pertama adanya kebutuhan mendesak sekaligus gaya hidup yang berlebihan dari personal masyarakat tersebut.
Ia menambahkan, faktor kedua adalah mudahnya membuat situs dan aplikasi di internet.
"Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal, upaya ini masih berat karena banyak situs ilegal baru yang bermunculan," katanya.
"Yang diblokir 3.600-an lebih tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan Google PlayStore sudah bisa running. Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali," papar dia.
Faktor ketiga adalah kemudahan untuk berutang. Jika dibandingkan sebelum adanya tekfin, masyarakat cenderung malu sekaligus enggan berutang terus-terusan ke tetangga, saudara, dan kerabat.
"Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang," kata Munawar.
Faktor rendahnya literasi keuangan dan digital.
Baca Juga: ASN di Sumsel Tertipu Rp623 Juta, Jaminkan 18 Unit Dump Truk
Menurut Munawar, masih banyak orang yang tidak mengetahui apakah pinjol tersebut ilegal atau tidak.
"Mereka tidak tahu dan masuk saja. Masyarakat dapat SMS, langsung klik (tautannya), terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang. Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan namun masih ada yang terjebak," katanya.
Faktor kelima adalah dukungan piranti hukum yang belum memadai.
Munawar mengatakan, sampai sekarang, masih belum ada undang-undang yang mengatur tentang tekfin peminjaman (fintech lending).
Pemerintah memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).
"Kalau nanti di UU PPSK ini (isu pinjol ilegal) bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, maka akan dinyatakan ilegal dan dipidana," kata Munawar.
Tag
Berita Terkait
-
Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia, OJK Ungkap Faktor-faktornya
-
Awas Jeratan Pinjol Ilegal, Hindari dengan 3 Tips Berikut!
-
Gerakan Koperasi Dinilai Bisa Cegah Praktek Pinjol Ilegal yang Makin Marak
-
Sumber Dana Raksasa Pinjol Ilegal Diduga Berasal Dari Kejahatan Luar Negeri
-
Detik-detik Penyelamatan Korban Pinjol Mau Bunuh Diri, Warga Kembangan Siapkan Kasur
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton