SuaraSumsel.id - Pinjaman online atau pinjol masih menjamur saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap sejumlah faktor mengapa yang menyebabkan pinjaman daring atau pinjol ilegal masih menjamur di Indonesia.
Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan setidaknya ada lima hal yang menjadi faktor dari isu tersebut.
Adapun lima faktor yang menyebabkan pinjol ilegal, yang pertama adanya kebutuhan mendesak sekaligus gaya hidup yang berlebihan dari personal masyarakat tersebut.
Ia menambahkan, faktor kedua adalah mudahnya membuat situs dan aplikasi di internet.
"Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal, upaya ini masih berat karena banyak situs ilegal baru yang bermunculan," katanya.
"Yang diblokir 3.600-an lebih tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan Google PlayStore sudah bisa running. Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali," papar dia.
Faktor ketiga adalah kemudahan untuk berutang. Jika dibandingkan sebelum adanya tekfin, masyarakat cenderung malu sekaligus enggan berutang terus-terusan ke tetangga, saudara, dan kerabat.
"Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang," kata Munawar.
Faktor rendahnya literasi keuangan dan digital.
Baca Juga: ASN di Sumsel Tertipu Rp623 Juta, Jaminkan 18 Unit Dump Truk
Menurut Munawar, masih banyak orang yang tidak mengetahui apakah pinjol tersebut ilegal atau tidak.
"Mereka tidak tahu dan masuk saja. Masyarakat dapat SMS, langsung klik (tautannya), terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang. Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan namun masih ada yang terjebak," katanya.
Faktor kelima adalah dukungan piranti hukum yang belum memadai.
Munawar mengatakan, sampai sekarang, masih belum ada undang-undang yang mengatur tentang tekfin peminjaman (fintech lending).
Pemerintah memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).
"Kalau nanti di UU PPSK ini (isu pinjol ilegal) bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, maka akan dinyatakan ilegal dan dipidana," kata Munawar.
Tag
Berita Terkait
-
Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia, OJK Ungkap Faktor-faktornya
-
Awas Jeratan Pinjol Ilegal, Hindari dengan 3 Tips Berikut!
-
Gerakan Koperasi Dinilai Bisa Cegah Praktek Pinjol Ilegal yang Makin Marak
-
Sumber Dana Raksasa Pinjol Ilegal Diduga Berasal Dari Kejahatan Luar Negeri
-
Detik-detik Penyelamatan Korban Pinjol Mau Bunuh Diri, Warga Kembangan Siapkan Kasur
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre
-
Film The Mind Journey, PTBA Dorong Kesadaran Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan
-
Pelabuhan Tanjung Carat Ditarget 2028, Biaya Logistik Sumsel Berpotensi Turun Drastis
-
Dari Uang Puluhan Juta di KSOP hingga Harley Disita, Skandal Sungai Lalan Kian Membesar
-
BRI Region 4 Palembang Gaspol Perluas Inklusi, Jaringan Agen BRILink Tumbuh Signifikan 18,82 Persen