SuaraSumsel.id - Pelaku dugaan tindakan pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya atau Unsri dicopot dari jabatan sebagai Ketua Jurusan atau Kajur.
Pencopotan dosen berinsial A (34) disampaikan Wakil Rektor atau Warek I Unsri, Zainuddin, Rabu (1/12/2021) pagi.
Ditegaskannya, dosen yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut sudah dicopot dari jabatannya.
"Iya betul, sudah dicopot dari Kajur," ujarnya singkat.
Pemberian sanksi yang dilakukan sudah selama sepekan ini, juga diperkuat dengan pengakuan dosen A itu sendiri.
Selain mencopot dari jabatannya sebagai kajur, dosen A yang statusnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diberikan sanksi.
Pemberian dua sanksi yanki adminitrasi dan sanksi akademik."Mengenai sanksi menyertai, saya belum bisa jelaskan," sambungnya.
Sikap tegas ini, disampaikan Unsri, saat ada mahasiswi terduga korban inisal DR (22) yang melapor polisi.
PIhak kampus mengaku menyerahkan kasus tersebut kepada ranah hukum.
Baca Juga: Situasi Masih Pandemi, Rancangan APBD Sumsel 2022 Capai Rp10,1 Triliun
"Kampus memberikan sanksi pada ranah yang mengikat, sedangkan jika itu diproses berarti itu sudah personal dosen yang bersangkutan, kita tunggu prosesnya," pungkasnya.
Mahasiswi Unsri inisial DR (22) yang menjadi korban pelecehan atas dosennya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni membenarkan hal tersebut. Ditambahkannya, pelaporan masih akan diperdalam.
"Laporannya Senin kemarin, dan korban mengaku dicabuli dosen pembimbingnya saat mengajukan skripsi pada Septembe 2021," terang dia.
Pengakuan korban, pelaku mencabuli secara fisik sebanyak satu kali.
Peristiwa tersebut terjadi di kampus Unsri.
Berita Terkait
-
Korban Pelecehan Seksual Unsri Lapor Polisi, Pelaku Segera Diperiksa
-
Lewat Game Free Fire Pemuda Kaltim Paksa Belasan Anak Perempuan Lakukan Video Call Seks
-
Permen PPKS Picu Pro Kontra, Pelaku Kekerasan Seksual Malah Makin Aman Bersembunyi?
-
Kakek di Lembang Tega Hamili Cucunya Sendiri
-
Gubernur Sumbar Fokus Cegah Kasus Kekerasan Seksual, Ini Surat Edarannya
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Kebakaran Pabrik OKI Pulp & Paper Berlangsung 4 Jam, Ratusan Karyawan Berhamburan, Ini Faktanya
-
Penyadapan Presiden hingga Media Seret Listyo Sigit, Yusril Sebut Posisi Kepala KSP Bisa Diisi Plt
-
Di Balik Perjuangan Penanganan Karhutla, Pertamina RU Plaju Dukung Kesehatan Petugas
-
Listyo Sigit dan 2 Jenderal Jadi Tersangka, Server LIMS Diduga Dipakai Sadap Presiden hingga Media
-
Mutasi 264 Perwira Polri, Kombes Heru Agung Gantikan Sonny Sebagai Kapolrestabes Palembang