SuaraSumsel.id - Dewan Pengupahan Daerah kota Palembang telah menetapkan jika Upah Minimum Kota atau UMK Palembang, Sumatera Selatan pada tahun 2022.
Kenaikan UMK kota Palembang hanya 0,53 persen atau sekitar Rp19.400.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Palembang Fahmi Atta mengatakan jika rapat Dewan Pengupahan Daerah sudah disepakati dan tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan besaran UMK sudah diputuskan dari rapat Dewan Pengupahan Daerah kota Palembang.
Pada tahun 2020, UMK kota Palembang berada di angka Rp3,2 juta. Lalu pada tahun 2021, mengalami kenaikan Rp19.000-an, yang mencapai Rp3,28 juta.
Kenaikan yang sama juga terjadi pada tahun 2022 mendatang.
Kenaikan yang naik tidak mencapai Rp20.00 menjadi Rp3,289,409.
"Nantinya akan disetujui oleh Wali Kota Palembang," ujar Fitrianti.
Dia pun berharap kenaikan upah yang telah mengalami kesepakatan antara dua pihak yakni pihak perusahaan dan perwakilan pekerja, hendaknya ditaati.
Baca Juga: Bentuk Tim Khusus, Jaksa Agung Beberkan Penyebab Mafia Tanah di Sumsel Tinggi
"Semoga UMK ini mendorong semua pihak menerima yang dihasilkan," kata Fitrianti.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
Membludak! 825 Pendaki Rayakan Kemerdekaan 80 Tahun di Gunung Dempo
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRI Perkuat Sayap Global Lewat Cabang Baru di Taipei
-
Festival Perahu Bidar 2025 Jadi Pesta Rakyat Palembang, Inilah Para Pemenangnya
-
Ternyata Cuma 7 Langkah! Rahasia Ombre Lips Korea Sempurna untuk Pemula
-
Bukan Lagi di Jalan Raya, Anak Muda Sumsel Kini Punya Sirkuit untuk Adu Nyali Balap