SuaraSumsel.id - Upah Minumum Regional atau UMR baik tingkat kota dan kabupaten akan dibahas setiap tahun. Untuk kota Palembang, peningkatan UMR atau Upah Minumum Kota (UMK) pada tahun ini mengalami peningkatan Rp102.000.
UMK kota Palembang baru berada di angka Rp ,27 juta. Dengan artian, pekerja di Palembang, berhak mendapatkan upah dengan nilai UMK demikian.
UMK sendiri diperoleh dari perhitungan dasar kebutuhan pekerja setiap bulannya. Nilai UMK bisa berubah sesuai dengan nilai inflasi yang berhubungan pada tingkat konsumsi.
Pada nilai inflansi yang terus meningkat, pekerja tentu membutuhkan uang dengan nilai yang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhannya.
Baca Juga: Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
Sementara saat inflasi naik, juga mempengaruhi daya beli dan konsumsi pekerjannya. Karena itu, perhitungan upah minimum selalu dihubungkan dengan nilai inflansi sebagai penyesuaian atas kemampuan daya beli masyarakat termasuk pekerja.
Biasanya, peningkatan nilai inflasi akan mendongrak nilai UMR atau UMK yang akan diterima seorang pekerja.
Penyesuaian UMK sendiri pun dihasilkan dari pertemuan dan musyawarah tiga pihak, yakni perwakilan organisasi buruh atau pekerja, perwakilan organisasi perusahaan dan pemerintah.
Pemerintah sebagai pihak yang menemukan kepentingan kedua pihaknya ini menyelenggarakan musyawarah agar ditetapkan nilai yang dianggap menjadi keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Salah satu akun yang membagikan informasi mengenai UMK kota Palembang ialah, palembang_lapor. Dalam narasi keterangannya ia menjelaskan besaran UMK kota Palembang yang ditetapkan pada tahun ini.
Baca Juga: Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyebutkan, terjadi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang pada 2021. UMK Palembang 2021 setelah kenaikan menjadi Rp 3.270.093 dari sebelumnya Rp 3.165.519.
.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Yanuarpan Yany mengatakan, kenaikan UMK ini mencapai 3,33 persen atau sekitar Rp 105.000. “Kenaikan ini karena melihat dari beberapa faktor kebutuhan masyarakat selama masa pandemic COVID-19,” katanya.
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap
-
Silaturahmi Idul Fitri Berujung Jambret, IRT di Palembang Kehilangan Kalung Emas Rp 26 Juta