SuaraSumsel.id - Kota Palembang, Sumatera Selatan akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 menjelang perayaan natal dan tahun baru atau nataru 2022.
Pelaksanaan PPKM akan berlangsung pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pelaksanaan PPKM ini pun dipersiapkan Pemerintah Kota Palembang dengan mempersiapkan petugas sosialisasi.
Adapun peraturan PPKM Level 3 di antaranya operasional pusat perbelanjaan/mal, restoran, kafe, bioskop, dan tempat wisata dibatasi.
Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya, seperti acara pesta pernikahan juga dibatasi.
Perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana, "hybrid", yakni kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Penerapan protokol kesehatan (prokes) di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Aturan khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal di antaranya dilarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara "Old and New Year", baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan serta meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di mal kecuali pameran UMKM dan perpanjangan jam operasional mal yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB .
Guna mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pengawasan Makanan di Palembang Diperketat
"Aturan selama penerapan PPKM level 3 itu diharapkan bisa dipatuhi dan mengimbau warga kota setempat mengurangi mobilitas pada libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru agar terhindar dari penularan COVID-19," ujar Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Nataru 2022, Wisatawan ke Sumsel Wajib Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
-
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pengawasan Makanan di Palembang Diperketat
-
Sopir Angkot di Palembang Tewas di WC Umum, Penyebabnya Kata Sepele Ini
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Sumsel Sebar Video Porno Pacar
-
Dorong Bisnis Properti Tumbuh 10 Persen, REI Sumsel: 85 Persen Developer Bangun Rumah MBR
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Bangun Komunikasi Kredibel, PTBA Borong Empat Penghargaan Public Relations Bergengsi
-
Tempat Ngabuburit di Palembang 2026: 5 Spot Sungai Musi dengan Pemandangan Senja Terbaik
-
1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Hilal Tak Terlihat di Palembang
-
Ampera Tourism Run 2026 Palembang: Jadwal Resmi, Rute 21K, Harga Tiket dan Link Daftar Lengkap
-
Cara Tukar Uang Baru 2026 di BI Sumsel Lewat PINTAR, Lengkap Jadwal dan Lokasi Palembang