SuaraSumsel.id - Menjelang libur natal dan tahun baru atau Nataru 2022, pengujung dan wisatawan ke Sumatera Selatan wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini juga mendukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 yang akan diterapkan Pemerintah pada seluruh wilayah Indonesia.
Di Sumatera Selatan atau Sumsel, Kepala Bidang (Kabid) Surveilans dan Imunisasi Dinkes, Yusri mengatakan penerapan PPKM level 3 juga akan berlangsung di Sumsel.
Karena itu, wisatawan dan pengunjung juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada setiap aktifitas wisata.
Seperti halnya kota Palembang yang telah mengeluarkan peraturan untuk menutup objek wisata dan membatasi kunjungan mal dan pusat pembelanjaan sebanyak 50 persen.
Dengan pemberlakukan ini, Yusri menegaskan agar pengunjung yang datang wajib di tes antigen pada yang baru mendapatkan dosis dua vaksin.
Sementara tes PCR bagi yang sudah dosis pertama vaksin COVID-19.
"Pengunjung hotel pun harus menerapkan protokol kesehatan dan penerapan PPKM level 3," ujar Yusri.
Hingga saat ini, Yusri mengungkapkan belum pernah terdapat klaster penyebaran virus COVID-19 yang berasal dari lokasi-lokasi objek wisata.
Baca Juga: Viral Pelajar di Sumsel Gotong Royong Perbaiki Jalan Sekolah dan 3 Berita Sumsel Lainnya
Mengingat sejumlah objek wisata di Sumatera Selatan juga bersifat wisata alam.
"Tapi perlu kirannya memperkuat prokes sebagai penerapan PPKM level 3 di Sumsel, misalnya di mal, bioskop, restoran, hotel dan pusat pembelanjaan, termasuk pasar tradisional," ungkap Yusri.
Apalagi, sambung dia, Sumatera Selatan termasuk daerah transisi yang strategis.
Pergerakan manusia yang berasal dari wilayah atas Sumatera atau sebaliknya.
"Aplikasi PeduliLindungi hendaknya wajib bagi wisatawan ke Sumsel," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
20 Poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022
-
Liburan Nataru Seru Meski di Rumah Aja, Yuk Saksikan Pokemon Battle Festival Asia 2021
-
Check In PeduliLindungi di MRT, Apakah Efektif?
-
Bantu Lacak Kasus COVID-19, Jangan Lupa Check-in Aplikasi PeduliLindungi Saat Masuk Mal
-
Waspada! Jangan Cetak Sertifikat Vaksin, Jubir Vaksinasi Kemenkes Jelaskan Bahayanya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Tingkatkan Produktivitas & Efisiensi Layanan, BRI Konsisten Lakukan Business Process Reeingineering
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas