SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitus atau MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun dan jika tidak maka UU tersebut akan menjadi inkonstitusional permanen.
Menanggapi keputusan MK ini, Fraksi PKS mengapresiasinya.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengungkapkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, Fraksi PKS menyambut baik Putusan MK tersebut.
"Hal tersebut karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR," ungkap Jazuli.
Ia pun mengungkapkan meskipun MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki, maka harus juga dimaknai secara bijak oleh pemerintah.
"Jika secara keseluruhan UU tersebut memang cacat, bermasalah, dan yang mendasar adalah merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas dan lain-lain," ujar dia.
"MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, jika tidak menjadi inkonstitusional permanen. Dalam hal ini Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil pembentukan bahwa UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, jika perbaikan dilakukan harus jelas pesan keberpihakan tersebut," tandasnya.
Melansir wartaekonomi.co.id- jaringan Suara.com, Jazuli berharap agar Pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Baca Juga: Kisruh Cabor Bulu Tangkis Tidak Ditandingkan di Porprov, PBSI Sumsel Ambil Sikap Ini
"Saya kira jelas pesan putusan tersebut, pelaksanaan UU Cipta Kerja harus disetop terlebih dahulu menyangkut kebijakan strategis di berbagai bidang berdasarkan prinsip kemaslahatan umum," ungkapnya.
Berita Terkait
-
UU Cipta Kerja Disebut Inkonstitusional, Sri Mulyani Memilih Bungkam
-
Tak Tegas Beri Putusan soal Gugatan UU Ciptaker, MK Dianggap Tunduk ke Eksekutif
-
MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja
-
MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Pemohon Sujud Syukur hingga Potong Rambut
-
MK Minta DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Ciptaker: Bertentangan dengan UUD
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
Mengapa Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK di Kasus Audit Muara Enim?
-
Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda