SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitus atau MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun dan jika tidak maka UU tersebut akan menjadi inkonstitusional permanen.
Menanggapi keputusan MK ini, Fraksi PKS mengapresiasinya.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengungkapkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, Fraksi PKS menyambut baik Putusan MK tersebut.
"Hal tersebut karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR," ungkap Jazuli.
Ia pun mengungkapkan meskipun MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki, maka harus juga dimaknai secara bijak oleh pemerintah.
"Jika secara keseluruhan UU tersebut memang cacat, bermasalah, dan yang mendasar adalah merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas dan lain-lain," ujar dia.
"MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, jika tidak menjadi inkonstitusional permanen. Dalam hal ini Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil pembentukan bahwa UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, jika perbaikan dilakukan harus jelas pesan keberpihakan tersebut," tandasnya.
Melansir wartaekonomi.co.id- jaringan Suara.com, Jazuli berharap agar Pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Baca Juga: Kisruh Cabor Bulu Tangkis Tidak Ditandingkan di Porprov, PBSI Sumsel Ambil Sikap Ini
"Saya kira jelas pesan putusan tersebut, pelaksanaan UU Cipta Kerja harus disetop terlebih dahulu menyangkut kebijakan strategis di berbagai bidang berdasarkan prinsip kemaslahatan umum," ungkapnya.
Berita Terkait
-
UU Cipta Kerja Disebut Inkonstitusional, Sri Mulyani Memilih Bungkam
-
Tak Tegas Beri Putusan soal Gugatan UU Ciptaker, MK Dianggap Tunduk ke Eksekutif
-
MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja
-
MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Pemohon Sujud Syukur hingga Potong Rambut
-
MK Minta DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Ciptaker: Bertentangan dengan UUD
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan