SuaraSumsel.id - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan. Di Sumatera Selatan, terdapat lima kabupaten yang menerapkan PPKM level 3.
Penerapan PPKM level 3 ini disebabkan karena kondisi pandemi COVID-19 yang masih berada di zona kuning. Adapun lima kabupaten di Sumatera Selatan yang masih harus menerapkan PPKM level 3 di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kabupaten Banyuasin, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Selain tiga kabupaten itu, kabupaten Ogan Ilir dan kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Lesty Nuraini mengungkapkan penetapan PPKM dilakukan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan situasi perkembangan COVID-19 di daerah tersebut.
Beberapa daerah di Sumsel sudah ada yang masuk ke PPKM level dua dan satu.
"Masih ada lima yang masih harus menerapkan PPKM level 3. Sementara kabupaten lainnya masih harus level dua dan satu," ujarnya kepada Suarasumsel.id, Rabu (24/11/2021).
Sementara daerah yang menerapkan PPKM level 2 di antaranya kabupaten Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu Selatan, kabupaten Empat Lawang dan kota Pagar Alam.
Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM level 1 di Sumsel di antaranya, kabupaten Ogan Komering Ulu, kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Panungkal Abab Lematang Ilir, Kota Palembang, Kota Prabumulih dan kota Prabumulih.
Sementara untuk zona penyebaran COVID-19 di Sumsel terdapat dua daerah berzona hijau.
Baca Juga: Kisruh Cabor Bulu Tangkis di Porprov Sumsel, KONI Putuskan Empat Daerah Juara Bersama
Berita Terkait
-
Kisruh Cabor Bulu Tangkis di Porprov Sumsel, KONI Putuskan Empat Daerah Juara Bersama
-
Ini Kota dan Kabupaten di Sumsel dengan Cakupan Vaksin COVID-19 Lebih 100 Persen
-
PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemerintah Kabupaten Bekasi Tunggu Surat Presiden Jokowi
-
Aturan Lengkap Protokol Kesehatan Perayaan Natal Saat PPKM Level 3 Nasional
-
Edy Rahmayadi Larang Kegiatan Timbulkan Kerumunan Saat Nataru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang