SuaraSumsel.id - Sungguh memalukan tindakan yang dilakukan guru Ponpes di kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini. Hanya demi kepuasan seksnya dia mencabuli belasan santri yang harusnya dididik.
Pelaku Junaidi (22), yang melakukan tindakan asusila dengan ancaman kurungan dan iming-iming uang puluhan ribu.
Beruntung, aksi bejatnya ini terbongkar, setelah salah satu korban berani bercerita pada orang tuannya. Dari laporan korban ini, Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan, Selasa (14/9/2021).
Dalam pengakuannya, aksi ini sudah berlangsung selama sebulan terakhir, dengan 12 korban santri. Tindakan tersebut dilakukan karena ingin memenuhi kebutuhan seks belaka.
Baca Juga: Sri Maya Atlet Atletik Sumsel Diunggulkan Raih Medali Emas PON XX
" Saya melakukannya, karena ingin mendapatkan kepuasan," katanya Rabu (15/9/2021) kemarin.
"Merasa penasaran, sehingga saya melakukan hal tersebut selama setahun ini," tambah Junaidi.
Warga Jalan Adam Dusun Trimulyo Kelurahan, Marta Jaya Kecamatan, Lubuk Raja telah bekerja selama dua tahun di Ponpes yang terkenal di kabupaten Ogan Ilir tersebut.
Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan di dampingi Kasubdit PPA Kompol Masnoni mengatakan sebanyak 12 orang santri yang mengakui telah menjadi korban.
Namun dari penyidikan, terdapat kemungkinan adanya korban lainnya."Dari keterangan sementara, ada enam korban yang dicabuli pelaku, sedangkan enam korban lainya hanya dicium pelaku, disuruh memegang alat kelamin, disuruh mengeluarkan sperma pelaku," kata ia.
Baca Juga: Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
Modus pelaku dengan menghampiri korban yang sedang tertidur. Lalu, korban dipanggil guna menuruti kemauan pelaku. "Jika korban tidak mau menuruti kemuan pelaku maka korban akan diberikan hukuman dengan cara di suruh masuk ke dalam gudang dan di kunci," katanya.
Pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?