SuaraSumsel.id - Sungguh memalukan tindakan yang dilakukan guru Ponpes di kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini. Hanya demi kepuasan seksnya dia mencabuli belasan santri yang harusnya dididik.
Pelaku Junaidi (22), yang melakukan tindakan asusila dengan ancaman kurungan dan iming-iming uang puluhan ribu.
Beruntung, aksi bejatnya ini terbongkar, setelah salah satu korban berani bercerita pada orang tuannya. Dari laporan korban ini, Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan, Selasa (14/9/2021).
Dalam pengakuannya, aksi ini sudah berlangsung selama sebulan terakhir, dengan 12 korban santri. Tindakan tersebut dilakukan karena ingin memenuhi kebutuhan seks belaka.
Baca Juga: Sri Maya Atlet Atletik Sumsel Diunggulkan Raih Medali Emas PON XX
" Saya melakukannya, karena ingin mendapatkan kepuasan," katanya Rabu (15/9/2021) kemarin.
"Merasa penasaran, sehingga saya melakukan hal tersebut selama setahun ini," tambah Junaidi.
Warga Jalan Adam Dusun Trimulyo Kelurahan, Marta Jaya Kecamatan, Lubuk Raja telah bekerja selama dua tahun di Ponpes yang terkenal di kabupaten Ogan Ilir tersebut.
Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan di dampingi Kasubdit PPA Kompol Masnoni mengatakan sebanyak 12 orang santri yang mengakui telah menjadi korban.
Namun dari penyidikan, terdapat kemungkinan adanya korban lainnya."Dari keterangan sementara, ada enam korban yang dicabuli pelaku, sedangkan enam korban lainya hanya dicium pelaku, disuruh memegang alat kelamin, disuruh mengeluarkan sperma pelaku," kata ia.
Baca Juga: Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
Modus pelaku dengan menghampiri korban yang sedang tertidur. Lalu, korban dipanggil guna menuruti kemauan pelaku. "Jika korban tidak mau menuruti kemuan pelaku maka korban akan diberikan hukuman dengan cara di suruh masuk ke dalam gudang dan di kunci," katanya.
Pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Sri Maya Atlet Atletik Sumsel Diunggulkan Raih Medali Emas PON XX
-
Kejam! Guru Ponpes Cabuli Belasan Santri dengan Ancaman Kurungan
-
Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
-
Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
-
BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
Berkat KUR BRI, Ibu Rumah Tangga Ini Bisa Sulap Kelor Jadi Cuan
-
Diskon Promo Alfamart! Nescafe, Pocky, dan Sunlight Turun Harga Minggu Ini
-
5.537 Calhaj dari Embarkasi Palembang Sudah Berangkat, 3 Jamaah Wafat di Tanah Suci
-
DANA Kaget Tersedia Lagi! Segera Klaim Link Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Makan Enak Cuma Rp 25 Ribu, Begini Cara Nikmati Promo KFC dan Indomaret Poinku