SuaraSumsel.id - Sungguh memalukan tindakan yang dilakukan guru Ponpes di kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini. Hanya demi kepuasan seksnya dia mencabuli belasan santri yang harusnya dididik.
Pelaku Junaidi (22), yang melakukan tindakan asusila dengan ancaman kurungan dan iming-iming uang puluhan ribu.
Beruntung, aksi bejatnya ini terbongkar, setelah salah satu korban berani bercerita pada orang tuannya. Dari laporan korban ini, Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan, Selasa (14/9/2021).
Dalam pengakuannya, aksi ini sudah berlangsung selama sebulan terakhir, dengan 12 korban santri. Tindakan tersebut dilakukan karena ingin memenuhi kebutuhan seks belaka.
Baca Juga: Sri Maya Atlet Atletik Sumsel Diunggulkan Raih Medali Emas PON XX
" Saya melakukannya, karena ingin mendapatkan kepuasan," katanya Rabu (15/9/2021) kemarin.
"Merasa penasaran, sehingga saya melakukan hal tersebut selama setahun ini," tambah Junaidi.
Warga Jalan Adam Dusun Trimulyo Kelurahan, Marta Jaya Kecamatan, Lubuk Raja telah bekerja selama dua tahun di Ponpes yang terkenal di kabupaten Ogan Ilir tersebut.
Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan di dampingi Kasubdit PPA Kompol Masnoni mengatakan sebanyak 12 orang santri yang mengakui telah menjadi korban.
Namun dari penyidikan, terdapat kemungkinan adanya korban lainnya."Dari keterangan sementara, ada enam korban yang dicabuli pelaku, sedangkan enam korban lainya hanya dicium pelaku, disuruh memegang alat kelamin, disuruh mengeluarkan sperma pelaku," kata ia.
Baca Juga: Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
Modus pelaku dengan menghampiri korban yang sedang tertidur. Lalu, korban dipanggil guna menuruti kemauan pelaku. "Jika korban tidak mau menuruti kemuan pelaku maka korban akan diberikan hukuman dengan cara di suruh masuk ke dalam gudang dan di kunci," katanya.
Pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Sri Maya Atlet Atletik Sumsel Diunggulkan Raih Medali Emas PON XX
-
Kejam! Guru Ponpes Cabuli Belasan Santri dengan Ancaman Kurungan
-
Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
-
Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
-
BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
7 Desain Rumah 2 Lantai Mungil Cantik, Solusi Modern untuk Lahan Terbatas di Tengah Kota!
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Harga Hoka Bikin Kaget? Ini 7 Alasan Kenapa Sepatu Mahal tapi Tetap Dicari
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp475 Ribu, Rebut Segera!
-
Panduan Lengkap Investasi untuk Pemula, Dijamin Gak Bikin Pusing!