SuaraSumsel.id - Kejam, seorang guru Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan mencabuli belasan santrinya. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan perihal yang dilakukan guru tersebut pada orang tuannya.
Mendapatkan laporan orang tua korban, Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Selasa (14/9/2021), meringkus pelaku.
Pelaku diketahui bernama Junaidi (22) warga Jalan Adam Dusun Trimulyo Kelurahan, Marta Jaya Kecamatan, Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Lulusan sarjana kesehatan masyarakat ini, ditangkap di salah satu kediaman orangtua korban di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Terbongkarnya kasus ini setelah salah satu orangtua murid melaporkan kejadian bahwa anaknya mengeluhkan sakit di kemaluannya.
Setelah diperiksa ke dokter ternyata murid tersebut mengalami tindak asusila oleh guru sendiri di Ponpes AT, Kabupaten Ogan Ilir. Orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel, kemudian ditindak lanjuti Subdit PPA Polda Sumsel.
" Kami menerima laporan bahwa terjadi tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Pamong (Guru) sendiri. Setelah anggota kami ke lapangan setidaknya ada 12 murid yang telah cabuli oleh tersangka ini," jelas Ditreskrimum Polda Sumsel,Kombes Pol Hisar Sialagan di dampingi Kasubdit PPA Kompol Masnoni.
Sejauh ini masih 12 murid yang sudah diperiksa tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi.
"Sehingga sampai saat ini maaih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Junaidi," sambung ia.
Baca Juga: Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
Masih dikatakan Hisar, tindakan abnormal.yang dilakukan Junaidi ini sudah sekitar satu bulan yang lalu, yakni dari bulan uni 2020 hingga Agustus 2021.
"Dari keterangan sementara, ada enam korban yang dicabuli pelaku, sedangkan enam korban lainya hanya dicium pelaku mulai dari di suruh memegang alat kelamin sampai disuruh mengeluarkan sperma pelaku," katanya.
Modus tersangka dalam melakukan aksinya yakni tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur. Korban kemudian di panggil tersangka untuk menuruti kemauan tersangka.
" Jika korban tidak mau menuruti kemuan tersangka maka korban akan diberikan hukuman dengan cara disuruh masuk ke dalam gudang dan di kunci," kata ia.
Atas ulahnya, pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Pelaku Junaidi melakukan melakukan tindakan tersebut dengan iming-iming uang juga dengan ancaman.
Tag
Berita Terkait
-
Pimpinan Ponpes Sabil Urrosyad yang Cabuli Santri Ditangkap
-
Detik-detik Massa Rusak Ponpes yang Jadi Tempat Pencabulan Santri
-
Hingga Malam, Massa Kepung Ponpes Desak Pemerkosa Santri Serahkan Diri
-
Massa Rusak Ponpes yang Diduga Menjadi Tempat Pencabulan Belasan Santri
-
Diduga Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Serang Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Buntut Kasus Kepsek, KPK Periksa LHKPN Wali Kota Arlan: Isinya Cuma Truk & Buldoser
-
Vonis Bukan Akhir, KPK Kembali Periksa Dodi Reza Alex di Kasus Korupsi Muba
-
BRI Banjir Berkah: Rekomendasi Buy dari Goldman Sach Dongkrak Optimisme
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa