SuaraSumsel.id - Kejam, seorang guru Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan mencabuli belasan santrinya. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan perihal yang dilakukan guru tersebut pada orang tuannya.
Mendapatkan laporan orang tua korban, Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Selasa (14/9/2021), meringkus pelaku.
Pelaku diketahui bernama Junaidi (22) warga Jalan Adam Dusun Trimulyo Kelurahan, Marta Jaya Kecamatan, Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Lulusan sarjana kesehatan masyarakat ini, ditangkap di salah satu kediaman orangtua korban di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Terbongkarnya kasus ini setelah salah satu orangtua murid melaporkan kejadian bahwa anaknya mengeluhkan sakit di kemaluannya.
Setelah diperiksa ke dokter ternyata murid tersebut mengalami tindak asusila oleh guru sendiri di Ponpes AT, Kabupaten Ogan Ilir. Orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel, kemudian ditindak lanjuti Subdit PPA Polda Sumsel.
" Kami menerima laporan bahwa terjadi tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Pamong (Guru) sendiri. Setelah anggota kami ke lapangan setidaknya ada 12 murid yang telah cabuli oleh tersangka ini," jelas Ditreskrimum Polda Sumsel,Kombes Pol Hisar Sialagan di dampingi Kasubdit PPA Kompol Masnoni.
Sejauh ini masih 12 murid yang sudah diperiksa tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi.
"Sehingga sampai saat ini maaih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Junaidi," sambung ia.
Baca Juga: Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
Masih dikatakan Hisar, tindakan abnormal.yang dilakukan Junaidi ini sudah sekitar satu bulan yang lalu, yakni dari bulan uni 2020 hingga Agustus 2021.
"Dari keterangan sementara, ada enam korban yang dicabuli pelaku, sedangkan enam korban lainya hanya dicium pelaku mulai dari di suruh memegang alat kelamin sampai disuruh mengeluarkan sperma pelaku," katanya.
Modus tersangka dalam melakukan aksinya yakni tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur. Korban kemudian di panggil tersangka untuk menuruti kemauan tersangka.
" Jika korban tidak mau menuruti kemuan tersangka maka korban akan diberikan hukuman dengan cara disuruh masuk ke dalam gudang dan di kunci," kata ia.
Atas ulahnya, pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Pelaku Junaidi melakukan melakukan tindakan tersebut dengan iming-iming uang juga dengan ancaman.
Tag
Berita Terkait
-
Pimpinan Ponpes Sabil Urrosyad yang Cabuli Santri Ditangkap
-
Detik-detik Massa Rusak Ponpes yang Jadi Tempat Pencabulan Santri
-
Hingga Malam, Massa Kepung Ponpes Desak Pemerkosa Santri Serahkan Diri
-
Massa Rusak Ponpes yang Diduga Menjadi Tempat Pencabulan Belasan Santri
-
Diduga Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Serang Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,20 Persen, Uangnya Paling Banyak Berputar di Sektor Ini
-
PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya
-
Terungkap Peran 3 Pelaku Begal Polisi di Palembang, Ada yang Tusuk dan Ambil Kunci Motor
-
3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar