SuaraSumsel.id - Terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34), bandar kampung narkoba Tangga Buntung, Kecamatan Gandus Palembang, Palembang divonis 14 tahun penjara.
Selain penjara 14 tahun, terdakwa yang merupakan jaringan narkoba tersebut didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis ini berbeda dibandingkan keputusan hukum sang istri, Hijriah Agustina alias Ria yang divonis bebas.
Vonis tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketahui Hakim Toch Simanjuntak, SH, MH, Selasa (9/11/2021).
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah karena terjadi pemufakatan peredaran narkotika bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram.
Pelanggaran ini pada Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ini memvonis terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng dengan hukuman 14 tahun penjara,” ungkap hakim.
Atas keputusan hakim ini, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa Ateng melalui video virtual.
Hukuman hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang membebani dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sekaligus subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Dukung Konektivitas Sumsel, PUPR Kebut Selesaikan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung
Tag
Berita Terkait
-
Dukung Konektivitas Sumsel, PUPR Kebut Selesaikan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung
-
Prakiraan Cuaca 9 November 2021: Pagi hingga Siang, Sumsel Diguyur Hujan
-
Istri Bandar Narkoba Divonis Bebas, Masyarakat Sipil Demo di Pengadilan
-
Divonis Bebas, Istri Bandar Narkoba Palembang Lolos dari Hukuman 16 Tahun Penjara
-
Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?
-
Didukung Kredit dan Dana Murah, Laba BRI Capai Rp57,13 Triliun di 2025
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka