SuaraSumsel.id - Terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34), bandar kampung narkoba Tangga Buntung, Kecamatan Gandus Palembang, Palembang divonis 14 tahun penjara.
Selain penjara 14 tahun, terdakwa yang merupakan jaringan narkoba tersebut didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis ini berbeda dibandingkan keputusan hukum sang istri, Hijriah Agustina alias Ria yang divonis bebas.
Vonis tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketahui Hakim Toch Simanjuntak, SH, MH, Selasa (9/11/2021).
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah karena terjadi pemufakatan peredaran narkotika bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram.
Pelanggaran ini pada Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ini memvonis terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng dengan hukuman 14 tahun penjara,” ungkap hakim.
Atas keputusan hakim ini, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa Ateng melalui video virtual.
Hukuman hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang membebani dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sekaligus subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Dukung Konektivitas Sumsel, PUPR Kebut Selesaikan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung
Tag
Berita Terkait
-
Dukung Konektivitas Sumsel, PUPR Kebut Selesaikan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung
-
Prakiraan Cuaca 9 November 2021: Pagi hingga Siang, Sumsel Diguyur Hujan
-
Istri Bandar Narkoba Divonis Bebas, Masyarakat Sipil Demo di Pengadilan
-
Divonis Bebas, Istri Bandar Narkoba Palembang Lolos dari Hukuman 16 Tahun Penjara
-
Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jejak Aliran Dana Narkotika Pengusaha OKI Haji Sutar Segera Dibongkar, Eksepsi Ditolak
-
Itel S25 dan Redmi A5 untuk Adu Gengsi Desain HP Murah, Siapa Paling Layak Dibeli?
-
100 Titik CCTV Dipasang di Palembang, Ini Lokasi Strategis yang Jadi Prioritas
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi