SuaraSumsel.id - Istri bandar narkoba di Palembang, Ateng divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang. Keputusan ini memicu reaksi masyarakat sipil.
Keputusan vonis bebas yang ditbacakan majelis pada Jumat (29/10/2021) lalu.
“Benar, rencana besok kami akan gelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, dengan tujuan mempertanyakan keputusan majelis hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah Agustina alias Ria, isteri salah satu bandar narkoba,” ujar Penanggungjawab aksi, Nurfrafyanti Fanny melalui Koodinator Lapangan (Korlap), K Syarcowie SH, kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
“Keputusan ini jadi timbul tanda tanya di hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A ini, bagaimana ceritanya bisa bebas bandar tersebut, apalagi barang buktinya jelas. Apalagi dia mengetahui bahwa suaminya menjuar sabu tersebut namun tidak satupun pasal yang menjeratnya,” jelas ia.
Baca Juga: Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut, pihak kepolisian akan menerjunkan 150 personil Polrsetabes Palembang.
“Ya, kita sudah monitor aksi unjukrasa tersebut. Sedikitnya kita akan turunkan sekitar 150 personil untuk pengamanan di lapangan sejumlah peralatan juga disiagakan dilokasi. Kita siapkan alat dalmas. Selain itu, Baracuda dan AWC juga siaga, untuk berjaga-jaga,” kata AKBP Eddy, Kabag Ops Polrestabes Palembang.
Diketahui istri bandar narkoba Hijriah Agustina alias Ria ditangkap saat polisi mengerebek kampung narkoba pertengahan tahun ini.
Dalam pengerebekkan tersebut istri bandar narkoba Ateng ini menjadi saksi bagi sejumlah pelaku lainnya. Pada perjalanan kasusnya, dia sempat dituntut oleh jaksa selama 16 tahun penjara.
Namun oleh majelis hakim, istri bandar narkoba ini malah divonis bebas.
Baca Juga: BPBD Sumsel Ingatkan Petani, Ancaman Cuaca Buruk hingga Maret 2022
Pihak pengadilan mengungkapkan jika dakwaan dan tuntutan yang diajukan dalam persidangan tidak tepat. Karena terdakwa hanya menjadi terdakwa karena mengetahui aktivitas jual beli narkoba dan tidak ada keinginan untuk memberhentikan.
Berita Terkait
-
Drama Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Jakut, Berawal dari Transaksi Kecil Berakhir 1,7 Kg Sabu
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Bisnis Narkoba Kakak-Adik Helen di Jambi Raup Rp1 Miliar Per Minggu, Kelola 7 Lapak Maut
-
Masih Ingat Emak-emak di Jambi Gerebek Markas Narkoba? Helen si Bandar yang Meresahkan Kini Berhasil Ditangkap
-
Terapkan TPPU ke Bandar dan Kurir Narkoba, Kabareskrim: Kami Kejar Aset-asetnya!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim