SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2021.
Kasus ini sejalan dengan penyelidikan kasus korupsi Bupati non aktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Dari delapan saksi tersebut, Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi turut dipanggil. Dari jadwal yang dikeluarkan KPK, Beni dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Musi Banyuasin saat kasus terjadi.
"Hari ini, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Mereka yang diperiksa yakni Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Robby Candra, Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Musyadek, Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Meydi Lupiandi.
Sekda Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Aditia Pancawijaya Tantowi, Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Saaid Kurniawan, dan Badruzzaman alias Acan selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Proyek yang dimaksud telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
Baca Juga: Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel
Dodi menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.
Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.
Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai penerima, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Berita Terkait
-
Satu-satunya Pimpinan yang Tak Ikut Raker KPK di Jogja, Ini Alasan Nawawi Pomolango
-
OTT Bupati Kolaka Timur, KPK Akan Periksa Pejabat BNPB Hari Ini
-
Firli Cs Raker di Hotel Mewah Jogja, Abraham Samad: Pemborosan, Bukan Budaya KPK
-
Diklaim Lebih Hemat oleh Wakil Ketua, Berapa Anggaran Raker KPK di Hotel Mewah Jogja?
-
KPK Raker di Yogyakarta, Firli Pimpin Sepeda Santai Finish di Kopi Klotok
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
Terkini
-
7 Amplop DANA Kaget Terbaru No Tipu-tipu, Rebut Saldo Bernilai Ratusan Ribu
-
Usai Jembatan Ambruk, Bursah Zarnubi Setop Total Angkutan Batu Bara di Lahat
-
5 Desain Fasad Rumah Minimalis Paling Keren: Tampil Menonjol di Lingkungan Sekitar
-
3 Cabang Jadi Kunci, AgenBRILink Ini Bantu Petani Kelola Keuangan Lebih Baik
-
5 Rekomendasi Set Top Box (STB) Terbaik untuk TV Digital 2025, Murah Gambar Terang