SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari kabupaten Ogan Ilir menahan dua orang tersnagka dalam dugaan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip.
Nilai anggaran proyek mencapai Rp4,9 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, pendanaan proyek dari APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Ilir mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan yakni SB, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dan ZA yang merupakan mantan oknum LSM dan menjadi kuasa Direktur PT FCB.
Diketahui proyek jalan tersebut dikerjakan saat masa kepemimpinan mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Pantauan Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dua tersangka turun dari lantai dua Kantor Kejari Ogan Ilir dengan menggunakan rompi tahanan.
Keduanya dititip untuk ditahan di lapas Kelas 1 Pakjo Palembang.
Kepala Kejari Kabupaten Ogan Ilir Marthen Tandi menetapkan dua tersangka korupsi peningkatan jalan Rantau Alay-Simpang Kilip diduga tidak menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar.
“Pasal yang kita kenakan yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 UU tipikor no 31 tahun 1999 diubah jadi UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Pakjo selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Ogan Ilir Marthen Tandi.
Baca Juga: 1.200 Anak Sumsel Korban Pandemi COVID-19, Terbanyak di Palembang
Berita Terkait
-
9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu
-
29 Ha Lahan Rawa dan Kebun Sawit Terbakar di Ogan Ilir
-
Tak Cukup Dua Istri, Mandor ini Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil
-
5 Desa di Ogan Ilir Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Rusak
-
Lahan Terbakar di Ogan Ilir Seluas Tiga Hektare Berhasil Dipadamkan Satgas Gabungan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change