SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari kabupaten Ogan Ilir menahan dua orang tersnagka dalam dugaan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip.
Nilai anggaran proyek mencapai Rp4,9 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, pendanaan proyek dari APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Ilir mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan yakni SB, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dan ZA yang merupakan mantan oknum LSM dan menjadi kuasa Direktur PT FCB.
Diketahui proyek jalan tersebut dikerjakan saat masa kepemimpinan mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Pantauan Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dua tersangka turun dari lantai dua Kantor Kejari Ogan Ilir dengan menggunakan rompi tahanan.
Keduanya dititip untuk ditahan di lapas Kelas 1 Pakjo Palembang.
Kepala Kejari Kabupaten Ogan Ilir Marthen Tandi menetapkan dua tersangka korupsi peningkatan jalan Rantau Alay-Simpang Kilip diduga tidak menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar.
“Pasal yang kita kenakan yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 UU tipikor no 31 tahun 1999 diubah jadi UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Pakjo selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Ogan Ilir Marthen Tandi.
Baca Juga: 1.200 Anak Sumsel Korban Pandemi COVID-19, Terbanyak di Palembang
Berita Terkait
-
9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu
-
29 Ha Lahan Rawa dan Kebun Sawit Terbakar di Ogan Ilir
-
Tak Cukup Dua Istri, Mandor ini Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil
-
5 Desa di Ogan Ilir Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Rusak
-
Lahan Terbakar di Ogan Ilir Seluas Tiga Hektare Berhasil Dipadamkan Satgas Gabungan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
2 Bedak Padat Lokal untuk Makeup Harian, Wardah vs Pixy
-
Liburan Nataru di Palembang Makin Murah, 10 Hotel dengan Promo Menginap & Dinner Spesial
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Perkara TPPU Rp38 Miliar Eks Rektor Bina Darma Palembang Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang?
-
Sriwijaya FC di Ujung Tanduk: Apakah Palu Hakim Hari Ini Mengakhiri Legenda?