SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 senilai Rp457 juta, menjalani siidang perdana di PN Tipikor Palembang, Kamis (28/10/2021)
Terdakwa Nurmala Dewi sebagai mantan Kepsek SDN 79 Palembang, dihadirkan di hadapan majelis hakim. Dalam dakwaannya Nurmalah Dewi membantah dakwaannya.
Dia membantah disebut memperkaya diri atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS yang dinilai mengalami kerugian negara.
Ia menegaskan, dalam perkara ini, banyak pihak-pihak yang ikut terlibat di antaranya yakni pihak Diknas Kota Palembang serta oknum guru SD N 79 kala itu.
“Saya akan ungkap itu semua di persidangan nanti siapa-siapa saja yang terlibat,” tegas Nurmala yang saat ini dalam status penahanan Polda Sumsel.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, JPU Kejari Palembang Dian Febrian mengatakan jika hak terdakwa menyangkal dakwaan penuntut umum.
“Nanti di persidangan lanjutan, akan ada pembuktian di persidangan selanjutnya. Apakah ada oknum-oknum lain yang juga terlibat dalam perkara ini. Nanti saja karena persidangan masih panjang,” ungkapnya
Namun, Dian tidak membantah apabila dalam persidangan nanti ada terbukti pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
“Tentunya pihak Kejari Palembang akan mendalami keterlibatan oknum-oknum tersebut,” tutupnya.
Baca Juga: Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Terancam 20 Tahun Penjara
-
Korupsi BOS & BOP, Eks Kepala Sekolah SMKN 53 dan Staf Sudin Pendidikan Jakbar 1 Ditahan
-
Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 53 Ditahan Kejari Jakbar
-
Kasus Mantan Kepsek SMA 13 Palembang, Uang BOS Dipakai Keperluan Pribadi
-
Dana BOS Beredar di Medan Capai Rp 140 Miliar
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Memberdayakan dari Desa hingga Kota: BRI Hadirkan KUR dan KPP untuk Ekonomi Rakyat yang Lebih Kuat
-
BRI Rayakan 130 Tahun Perjalanan Melayani Negeri, Tegaskan Semangat Inklusif & Transformasi
-
Serbu Sekarang! 7 Link DANA Kaget Hari Ini Beri Saldo Gratis hingga Rp500.000
-
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Sumsel
-
Estetik Banget, 7 Parfum Lokal Ini Gak Cuma Wangi tapi Juga Cantik Buat Konten