SuaraSumsel.id - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar di Palembang, Sumatera Selatan menjalani persidangan.
Pada persidangan perdananya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari) mendakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) negeri 79 Palembang dengan hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Hery Fadlullah mengungkapkan terdakwa merupakan oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang, diduga merugikan negara mencapai Rp457.553.000.
Dana itu berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan ke II tahun 2019. Uang tersebut diselewengkan guna memperkaya diri sendiri oleh terdakwa.
"Perbuatan terdakwa, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp457.553.000," kata dia dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul Manalu tersebut.
Terdakwa Nurmala Dewi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal primair.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa mantan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Jalan Panca Usaha nomor 50 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Ia telah ditetapkan sebagai buronan dalam daftar pencarian orang selama setahun Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor 01/L.6.10/Fd.1/Pidsus/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Baca Juga: Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib
Ia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tim menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residance, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/9) petang lalu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan Jalan Merdeka, Palembang. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi BOS & BOP, Eks Kepala Sekolah SMKN 53 dan Staf Sudin Pendidikan Jakbar 1 Ditahan
-
Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 53 Ditahan Kejari Jakbar
-
Kasus Mantan Kepsek SMA 13 Palembang, Uang BOS Dipakai Keperluan Pribadi
-
Heboh! Mantan Kepsek SDN 79 jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Ditangkap
-
Mantan Kepsek SDN 79 Tersangka Korupsi Dana Bos Ditangkap, Rugikan Negara Rp450 Juta
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
7 Bedak Pilihan MUA yang Bikin Makeup Pengantin Tahan Sepanjang Acara
-
2 Wisata Palembang untuk Menjelajah Sejarah Tepi Musi bagi Pecinta Traveling
-
7 Etika QRIS untuk Cegah Antrian Macet di Warung Kecil bagi Anak Muda Cashless
-
Teknologi Satelit BRIsat Dorong Pemerataan Layanan Perbankan hingga Wilayah 3T
-
Banjir Meluas di Prabumulih: 21 Kelurahan Terendam, Warga Mulai Dievakuasi