SuaraSumsel.id - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar di Palembang, Sumatera Selatan menjalani persidangan.
Pada persidangan perdananya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari) mendakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) negeri 79 Palembang dengan hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Hery Fadlullah mengungkapkan terdakwa merupakan oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang, diduga merugikan negara mencapai Rp457.553.000.
Dana itu berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan ke II tahun 2019. Uang tersebut diselewengkan guna memperkaya diri sendiri oleh terdakwa.
"Perbuatan terdakwa, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp457.553.000," kata dia dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul Manalu tersebut.
Terdakwa Nurmala Dewi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal primair.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa mantan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Jalan Panca Usaha nomor 50 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Ia telah ditetapkan sebagai buronan dalam daftar pencarian orang selama setahun Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor 01/L.6.10/Fd.1/Pidsus/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Baca Juga: Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib
Ia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tim menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residance, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/9) petang lalu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan Jalan Merdeka, Palembang. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi BOS & BOP, Eks Kepala Sekolah SMKN 53 dan Staf Sudin Pendidikan Jakbar 1 Ditahan
-
Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 53 Ditahan Kejari Jakbar
-
Kasus Mantan Kepsek SMA 13 Palembang, Uang BOS Dipakai Keperluan Pribadi
-
Heboh! Mantan Kepsek SDN 79 jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Ditangkap
-
Mantan Kepsek SDN 79 Tersangka Korupsi Dana Bos Ditangkap, Rugikan Negara Rp450 Juta
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta