SuaraSumsel.id - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar di Palembang, Sumatera Selatan menjalani persidangan.
Pada persidangan perdananya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari) mendakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) negeri 79 Palembang dengan hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Hery Fadlullah mengungkapkan terdakwa merupakan oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang, diduga merugikan negara mencapai Rp457.553.000.
Dana itu berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan ke II tahun 2019. Uang tersebut diselewengkan guna memperkaya diri sendiri oleh terdakwa.
"Perbuatan terdakwa, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp457.553.000," kata dia dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul Manalu tersebut.
Terdakwa Nurmala Dewi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal primair.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa mantan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Jalan Panca Usaha nomor 50 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Ia telah ditetapkan sebagai buronan dalam daftar pencarian orang selama setahun Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor 01/L.6.10/Fd.1/Pidsus/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Baca Juga: Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib
Ia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tim menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residance, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/9) petang lalu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan Jalan Merdeka, Palembang. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi BOS & BOP, Eks Kepala Sekolah SMKN 53 dan Staf Sudin Pendidikan Jakbar 1 Ditahan
-
Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 53 Ditahan Kejari Jakbar
-
Kasus Mantan Kepsek SMA 13 Palembang, Uang BOS Dipakai Keperluan Pribadi
-
Heboh! Mantan Kepsek SDN 79 jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Ditangkap
-
Mantan Kepsek SDN 79 Tersangka Korupsi Dana Bos Ditangkap, Rugikan Negara Rp450 Juta
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar
-
Kronologi Duel Remaja Viral di Palembang, Fakta Baru Terungkap setelah Polisi Turun Tangan
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Mukomuko, Angkat Tradisi Kesenian Irama Minang Berhadiah Honda ADV
-
Tak Sekadar Modal, OJK dan Pemprov Sumsel Siapkan Jalan 100.000 Sultan Muda Tembus Pasar