Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 12 Oktober 2021 | 20:04 WIB
Ilustrasi korupsi. Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan terdakwa mantan Kepsek SMAN 13 Palembang kembali berlanjut di PN Tipikor Palembang, Selasa  (12/10/2021).

Dalam dakwaan diketahui, dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang, dilakukan terdakwa diantaranya dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 yang ditafsir mencapai Rp3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp254 juta, yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Selain itu, diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar 10 persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.

Baca Juga: Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Sahlan Effendi SH MH, JPU menghadirkan langsung Rita saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Sumsel.

Melansir Sumselupdate.com, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung membeberkan jika dari ketarangan ahli yang disampaikan terkait kerugian negara mendukung pembuktian dakwaan jaksa penuntut.

“Minggu depan, diagendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa Zainab,” ungkapnya.

Selain itu, diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar 10 persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021

Load More