SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan terdakwa mantan Kepsek SMAN 13 Palembang kembali berlanjut di PN Tipikor Palembang, Selasa (12/10/2021).
Dalam dakwaan diketahui, dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang, dilakukan terdakwa diantaranya dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 yang ditafsir mencapai Rp3 miliar.
Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp254 juta, yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Selain itu, diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar 10 persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Sahlan Effendi SH MH, JPU menghadirkan langsung Rita saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Sumsel.
Melansir Sumselupdate.com, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung membeberkan jika dari ketarangan ahli yang disampaikan terkait kerugian negara mendukung pembuktian dakwaan jaksa penuntut.
“Minggu depan, diagendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa Zainab,” ungkapnya.
Selain itu, diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar 10 persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi
Berita Terkait
-
Heboh! Mantan Kepsek SDN 79 jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Ditangkap
-
Mantan Kepsek SDN 79 Tersangka Korupsi Dana Bos Ditangkap, Rugikan Negara Rp450 Juta
-
Mantan Kepsek di Medan Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS
-
Dapat Duit Korupsi Dana Bos, Ini Alasan Kejari Tak Pidanakan Guru dan Staf SMKN 53 Jakbar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Viral 'Valentino Rossi' Nongol di Mandalika, Langsung Diserbu Emak-emak Minta Foto
-
Film 'Mother Earth' Jadi Titik Balik, Warga Semende Ingin Terus Menjaga Adat Tunggu Tubang
-
Viral Jaksa Gadungan di OKI Sempat Minta Pengawalan ke Kodim, Motifnya Bikin Terharu
-
Persahabatan Berujung Maut: Dendam Hinaan Bikin Pria di OKI Tega Tembak Mati Sahabat Sendiri
-
Viral Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Tolak Santunan, Pilih Berkah Kiai Bikin Netizen Terbelah