SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Bupati non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, medio Oktober ini. Dari penangkapan di dua lokasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Dodi Reza Alex bersama dengan ajudannya di lobi hotel di Jakarta.
Di tangan bupati Dodi Reza Alex Noerdin ini, diamankan uang Rp1,5 miliar yang berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua KPK, Alexander baru saja diambil.
Uang yang disimpan di dalam tas berwarna merah itu, ditemukan penyidik di bagasi modil Dodi Reza Alex Noerdin saat ditangkap KPK, Jumat malam (15/10/2021). Setelah menangkap Dodi Reza Alex, KPK menetapkan empat tersangka termasuk sang Bupati tersebut.
Tiga orang lainnya yang menjadi saksi yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, HM, Kepala Dinas PUPR dan EU merupakan Kepala bidang SDA yang juga bertindak sebagai PPK kegiatan proyek tersebut, lalu SUH yang merupakan pihak rekanan.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Hadirnya FAMS Sumsel
KPK menjelaskan jika bupati DRA yang mengatur sistem lelang pekerjaan infrastuktur hingga memenangkan pihak rekanan SUH. Dari proses pengaturan proses lelang ini, bupati DRA mematok fee dari empat pekerjaan infrastuktur tersebut.
DRA diperkirakan akan mendapatkan fee Rp2,6 Miliar dari empat proyek tersebut.
Diketahui keempat proyek tersebut di antaranya, proyek pada program irigasi serta rehab irigasi di desa Mulak Tiga senilai Rp2,3 miliar, rehab jaringan irigasi Rp4,3 miliar, rehab irigasi Rp 3,3 miliar dan irigasi Danau di Sekayu, Rp9,9 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari APBD, ABPD-P dan bantuan sosial Gubernur atau Bangub.
Padahal pada tahun 2020, Kabupaten Musi Banyuasin juga sempat mendapatkan catatan dari hasil audit BPK, yang di antaranya didominasi pekerjaan proyek fisik dan infrastuktur.
Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK dan 3 Berita Pilihan di Sumsel
Beberapa yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kabupaten pada APBD 2020 yakni, waktu pelaksanaan kegiatan infrastuktur jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak mengacu waktu dan rencana umum pengadaan, penetapan jumlah penerima bantuan terdapat COVID-19 tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan barang dan jasa terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 tidak didukung analisas kewajaran harga.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dua Pekan, Kebakaran Sumur Minyak Tua Ilegal di Muba Belum Padam
-
Istri Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK dan 3 Berita Pilihan di Sumsel
-
Aa Umbara Ditutut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19
-
Usai Diperiksa KPK, Istri Dodi Reza Alex Thia Yufada Bungkam
-
Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Dana Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Klik Kumpulan Link dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Promo Indomaret! Sunlight, Garnier, hingga Hello Panda Turun Drastis Minggu Ini
-
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG