SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Bupati non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, medio Oktober ini. Dari penangkapan di dua lokasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Dodi Reza Alex bersama dengan ajudannya di lobi hotel di Jakarta.
Di tangan bupati Dodi Reza Alex Noerdin ini, diamankan uang Rp1,5 miliar yang berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua KPK, Alexander baru saja diambil.
Uang yang disimpan di dalam tas berwarna merah itu, ditemukan penyidik di bagasi modil Dodi Reza Alex Noerdin saat ditangkap KPK, Jumat malam (15/10/2021). Setelah menangkap Dodi Reza Alex, KPK menetapkan empat tersangka termasuk sang Bupati tersebut.
Tiga orang lainnya yang menjadi saksi yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, HM, Kepala Dinas PUPR dan EU merupakan Kepala bidang SDA yang juga bertindak sebagai PPK kegiatan proyek tersebut, lalu SUH yang merupakan pihak rekanan.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Hadirnya FAMS Sumsel
KPK menjelaskan jika bupati DRA yang mengatur sistem lelang pekerjaan infrastuktur hingga memenangkan pihak rekanan SUH. Dari proses pengaturan proses lelang ini, bupati DRA mematok fee dari empat pekerjaan infrastuktur tersebut.
DRA diperkirakan akan mendapatkan fee Rp2,6 Miliar dari empat proyek tersebut.
Diketahui keempat proyek tersebut di antaranya, proyek pada program irigasi serta rehab irigasi di desa Mulak Tiga senilai Rp2,3 miliar, rehab jaringan irigasi Rp4,3 miliar, rehab irigasi Rp 3,3 miliar dan irigasi Danau di Sekayu, Rp9,9 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari APBD, ABPD-P dan bantuan sosial Gubernur atau Bangub.
Padahal pada tahun 2020, Kabupaten Musi Banyuasin juga sempat mendapatkan catatan dari hasil audit BPK, yang di antaranya didominasi pekerjaan proyek fisik dan infrastuktur.
Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK dan 3 Berita Pilihan di Sumsel
Beberapa yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kabupaten pada APBD 2020 yakni, waktu pelaksanaan kegiatan infrastuktur jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak mengacu waktu dan rencana umum pengadaan, penetapan jumlah penerima bantuan terdapat COVID-19 tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan barang dan jasa terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 tidak didukung analisas kewajaran harga.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR