Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 25 Oktober 2021 | 20:10 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin, dan istrinya, Thia Yufada, Rabu (27/6/2018). Thia Yufada diperiksa KPK atas kasus korupsi yang menjerat suaminya, Dodi Reza Alex Noerdin. [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, Erini Mutia Yufada, pada Senin (25/10/2021).

Erini Mutia Yufada atau lebih dikenal Thia Yufada diperiksa dalam kapasitas saksi untuk perkara kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur yang telah sang suami.

 Thia diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM). Pantauan Suara.com, Erini tampak tak mengeluarkan sepatah kata pun saat dijumpai awak media.

Ia memilih bungkam ketika wartawan menanyakan seputar materi pemeriksaan yang telah dijalaninya.  

Baca Juga: Sumsel Dinobatkan "Display" Ekonomi Pulau Sumatera, tapi Hadapi Masalah Ini

Thia lebih memilih terus berjalan keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK. Thia diketahui diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 10.30 WIB hingga menyelesaikan pemeriksaanya sekitar pukul 18.33 WIB.

Dalam perkara ini, selain Dodi dan Herman Mayori sebagai tersangka. KPK juga rtelah menetapkan tersangka lainnya, yakni Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).

Istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex noerdin, Erini Mutia Yufada sesuai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. KPK juga turut mengamankan uang yang ada pada sang ajudan, MRD senilai Rp 1,5 Miliar.

Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pihak ketika, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Delapan Satwa Dilindungi

Sementara,  Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

Load More