Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 26 Oktober 2021 | 07:46 WIB
Ilustrasi kebakaran. Dua pekan, sumur minyak tua dan tidak berizin terbakar. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Kebakaran  sumur minyak tua tanpa izin atau ilegal  di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan  sejak Senin (11/10/2021) lalu hingga saat ini belum juga padam.

Selama dua pekan, kebakaran tersebut masih belum bisa dikendalikan. Hal ini dikatakan Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Alamsyah Palupessy, jika pihaknya sulit memproses pemadaman tersebut akibat adanya semburan gas. 

Lokasi itu sebelumnya ada tiga sumur minyak ilegak yang meledak, akibat penutupan yang dilakukan secara serampangan. Sementara, dua sumur diantaranya telah berhasil dipadamkan, namun satu masih terbakar. 

"Kami sudah berkomunikasi dengan SKK Migas dan Pemerintah daerah untuk memadamkan api di sumur ini. Mereka ( SKK Migas) dalam satu sampai dua hari ini kemungkinan sudah siap untuk pemadaman  dilokasi tersebut memang tekanan gasnya tinggi,"kata Alamsyah saat ditemui Polda Sumsel,usai rilis  tiga tersangka, Senin (25/10/2021). 

Baca Juga: Memetakkan Kawasan Banjir di Palembang, Menggunakan Google Maps dan Google Earth

Alamsyah menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka terkait ledakan tersebut. Yakni Nur Efendi (46) yang merupakan operator alat berat. Sementara, orang yang memerintah Efendi untuk menutup sumur itu saat ini masih dalam pengejaran. 

"Keterangan tersangka ini masih kita gali, jangan sampai nanti salah. Tiga sumur itu saat kejadian hendak ditutup namun meledak karena ada tekanan gas,"ujar Kapolres. 

Sejak dilakukan operasi penutupan sumur minyak ilegal, banyak masyarakat yang menutup sendiri aktivitas ilegal driling. Setidaknya, sudah 998 sumur ilegal yang kini telah ditutup. 

"Masyarakat sudah sadar bahaya dari ilegal driling,"jelasnya. 

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.

Baca Juga: Belasan Teater di Sumatera akan Narasikan Jalur Rempah di Palembang

Load More