SuaraSumsel.id - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebanyak 17 kabupaten/kota di Sumsel mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan karena ada target vaksin COVID-19 yang belum tercapai.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan Ferry Anwar mengatakan, pemerintah pusat telah mengumumkan masa PPKM diperpanjang sejak dari 19 Oktober- 8 November 2021 mendatang.
Dari pengumuman tersebut Sumatera Selatan menjadi satu daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM tersebut.
Daerah PPKM Level tiga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Lahat, Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas.
Daerah yang menerapkan PPKM Level dua di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ulu, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, Kota Palembang, Pagaralam, Lubuk Linggau dan Prabumulih.
Dalam masa perpanjangan PPKM kali ini diketahui Sumatera Selatan mengalami peningkatan level.
Pada masa PPKM awal Oktober lalu, 14 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level dua, satu PPKM Level tiga dan dua sudah menerapkan PPKM Level satu.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (5/10), kata Sekretaris Daerah Sumatera Selatan S A Supriyono.
Masing-masing untuk daerah yang menerapkan level satu yakni kabupaten Musi Banyuasin dan Empat Lawang. Kemudian Musi Rawas Utara naik menjadi level tiga. “Sedangkan 14 daerah lain menerapkan level dua termasuk Kota Palembang,” kata dia.
Baca Juga: Ratusan Sak Pupuk Abal-abal asal Sumbar Gagal Beredar di Sumsel
Adapun peningkatan tersebut itu terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa indikator, pertama kesadaran menerapkan protokol kesehatan dimasyarakat sudah mulai kendor dan capaian vaksinasi COVID-19 yang masih rendah.
“Kondisi saat ini belum begitu aman, meski ada pelonggaran tapi, pertama itu wajib prokes (protokol kesehatan) saat berkegiatan dimana saja. Ini berlaku bukan hanya untuk masyarakat tapi berlaku juga untuk penyedia pelayan publik (restoran, mal, dan kantor),” ujarnya.
Lalu untuk capaian vaksinasi ini, lanjutnya, jadi indikator untuk menentukan penurunan ataupun kenaikan level PPKM yang berlaku untuk semua provinsi tanpa terkecuali di Sumatera Selatan.
Sebagaimana yang diatur dalam surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM. Penetapan level ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama bagi lanjut usia (Lansia) di atas 60 tahun.
Lalu setiap penurunan level PPKM suatu kabupaten kota minimal harus menyelesaikan vaksinasi dosis pertama sebanyak 50 persen dan lansia 40 persen.
Selanjutnya penurunan level dari dua ke level satu capaian vaksinasi dosis pertama yang harus dicapai minimal 70 persen dan lansia 60 persen.
Berita Terkait
-
Ratusan Sak Pupuk Abal-abal asal Sumbar Gagal Beredar di Sumsel
-
Kisah Anak di Sumsel Bernama Unik ABCDEF GHIJKL Zuzu, Ayah Ingin Jadi Penulis
-
Waspada Sumsel Dilanda Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Prakiraan Cuacanya
-
FPK 2021: Menggali Pengetahuan Melalui Karya Seni
-
Unik! Nama Anak di Sumsel Ini, ABCDEF GHIJKL Zuzu
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Tembus Rp10,55 Juta per Suku, Apa Penyebabnya?
-
Inovasi PTBA dan UGM Hadirkan Kalium Humat Batu Bara untuk Swasembada Pangan Nasional
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025
-
Rayakan HUT RI ke 80, Bukit Asam dan Relawan Bakti BUMN Kobarkan Semangat Bangun Negeri
-
Gaji Koma, Tanggungan Ganda: Benarkah Pinjol Jawaban Generasi Sandwich?