SuaraSumsel.id - Ratusan sak pupuk tanpa izin edar alias abal-abal asal Padang, Sumatera Barat berhasil diamankan , Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Diketahui 659 sak pupuk tanpa izin edar tersebut, berhasil diamankan di Kampung 2, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin. Selain pupuk ,Polisi juga mengamankan Steven Sihombing dan satu unit truk tronton dengan nomor polisi BK 8872 EM.
Dilihat kemasan yang tertera di karung, pupuk ini di produksi oleh PT Andalas Dolomite Sejahtera yang beralamat di kota Padang, Sumatera Barat dan diperkuat dengan surat jalan dari PT Andalas Dolomite Sejahtera yang didapatkan dari sopir.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap di dampingi Kasubdit I Indagsi Kompol Hadi Saifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang diduga ada peredaran pupuk tanpa izin edar di kalangan petani di desa Mariana Banyuasin. Dari informasi inilah anggota turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Saat anggota berada di TKP, mereka menemukan adanya peredaran pupuk tanpa izin edar. Nama pupuknya Dolomite untuk sementara dugaan nya tidak ada izin edar. Jumlah pupuknya sebanyak 659 sak masing masing satu sak berisi 50 kilogram,"kata Ferry kepada wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (21/10/2021).
Dikatakan Ferry, penggunaan pupuk yang tidak memiliki izin edar bisa merugikan petani. Ketika petani menggunakan pupuk ini berharap tanaman akan tumbuh subur. Karena pupuknya abal - abal sehingga hasil panen yang diharapkan justru tidak sesuai dengan yang diinginkan.
"Inilah yang tidak kami harapkan, karena dimasa pandemi Covid -19 polisi terus membantu masyarakat termasuk para petani agar terhindar dari segala bentuk yang bisa merugikan mereka,"ujarnya.
Menurut Ferry, pengiriman pupuk dari Padang ke Sumsel bukan yang pertama kali namun yang kedua kali. Namun kali ini yang baru terungkap. Lanjut Ferry, izin edar merupakan persyaratan untuk memastikan apakah pupuk tersebut layak untuk dipasarkan.
" Pupuk Dolomite ini tidak ada izin edarnya dari Kementerian Pertanian yang berwenang memberikan izin edarnya. Karena tidak ada izin edar bisa dikatakan pupuk ini palsu sehingga jika digunakan untuk memupuk tanaman tanaman tidak subur,"terangnya.
Baca Juga: Waspada Sumsel Dilanda Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Prakiraan Cuacanya
Masih dikatakan Ferry, produsen yang memproduksi pupuk dari Padang ini baru memasarkan pupuknya di Sumsel. Sebelumnya, pupuk ini sudah di pasarkan di Sumatera Barat dan di Pekanbaru.
"Untuk produsen nya kami jerat dengan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Dan pasal 63 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 Milyar,"pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.
Berita Terkait
-
Kisah Anak di Sumsel Bernama Unik ABCDEF GHIJKL Zuzu, Ayah Ingin Jadi Penulis
-
Waspada Sumsel Dilanda Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Prakiraan Cuacanya
-
FPK 2021: Menggali Pengetahuan Melalui Karya Seni
-
Unik! Nama Anak di Sumsel Ini, ABCDEF GHIJKL Zuzu
-
Piala Gubernur Sumsel U-20 2021 Segera Bergulir, Dibagi 4 Group
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 7 Link Dana Kaget Malam Ini Bisa Bikin Dompet Langsung Tebal
-
Dibuka 5 Hari! Cek Syarat & Jurusan Rekrutmen PLN Group 2025, Link Daftar di Sini
-
Dari Tambang PTBA ke Batik: Kisah Batik Kujur Tanjung Enim Jadi Simbol Identitas Baru
-
Alex Noerdin dan Harnojoyo Bakal Disidang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar