Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:08 WIB
Pupuk abal-abal asal Sumbar gagal beredar di Sumsel [Welly Jasrial Tanjung/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Ratusan sak pupuk tanpa izin edar alias abal-abal asal Padang, Sumatera Barat berhasil diamankan , Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus  ( Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Diketahui 659 sak pupuk tanpa izin edar tersebut, berhasil diamankan  di Kampung 2, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin.  Selain pupuk ,Polisi juga mengamankan Steven Sihombing dan satu unit truk tronton dengan nomor polisi BK 8872 EM. 

Dilihat kemasan yang tertera di karung, pupuk ini di produksi oleh PT Andalas Dolomite Sejahtera yang beralamat di kota Padang, Sumatera Barat dan diperkuat dengan surat jalan dari PT Andalas Dolomite Sejahtera yang didapatkan dari sopir. 

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap di dampingi Kasubdit I Indagsi Kompol Hadi Saifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi  masyarakat yang  diduga ada peredaran pupuk tanpa izin edar di kalangan petani di desa Mariana Banyuasin. Dari informasi inilah anggota turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. 

Baca Juga: Waspada Sumsel Dilanda Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Prakiraan Cuacanya

"Saat anggota berada di TKP, mereka  menemukan adanya peredaran pupuk tanpa izin edar. Nama pupuknya Dolomite untuk sementara dugaan nya tidak ada izin edar. Jumlah pupuknya sebanyak 659 sak masing masing satu sak berisi 50 kilogram,"kata Ferry kepada wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (21/10/2021).

Dikatakan Ferry, penggunaan pupuk yang tidak memiliki izin edar bisa merugikan petani. Ketika petani menggunakan pupuk ini berharap tanaman akan tumbuh subur. Karena pupuknya abal - abal sehingga hasil panen yang diharapkan justru tidak sesuai dengan yang diinginkan. 

"Inilah yang tidak kami harapkan, karena dimasa pandemi Covid -19 polisi terus membantu masyarakat termasuk para petani agar terhindar dari segala bentuk yang bisa merugikan mereka,"ujarnya. 

Menurut Ferry, pengiriman pupuk dari Padang ke Sumsel bukan yang pertama kali namun yang kedua kali. Namun kali ini yang baru terungkap. Lanjut Ferry,  izin edar merupakan persyaratan untuk memastikan apakah pupuk tersebut layak untuk dipasarkan.

 " Pupuk Dolomite ini tidak ada izin edarnya dari Kementerian Pertanian yang berwenang memberikan izin edarnya. Karena tidak ada izin edar bisa dikatakan pupuk ini palsu sehingga jika digunakan untuk memupuk tanaman tanaman tidak subur,"terangnya. 

Baca Juga: Unik! Nama Anak di Sumsel Ini, ABCDEF GHIJKL Zuzu

Masih dikatakan Ferry,  produsen yang memproduksi pupuk dari Padang ini baru memasarkan pupuknya di Sumsel. Sebelumnya,  pupuk ini sudah di pasarkan di Sumatera Barat dan di Pekanbaru. 

"Untuk produsen nya kami jerat dengan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Dan pasal 63 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 Milyar,"pungkasnya.



Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.

Load More