SuaraSumsel.id - Ratusan sak pupuk tanpa izin edar alias abal-abal asal Padang, Sumatera Barat berhasil diamankan , Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Diketahui 659 sak pupuk tanpa izin edar tersebut, berhasil diamankan di Kampung 2, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin. Selain pupuk ,Polisi juga mengamankan Steven Sihombing dan satu unit truk tronton dengan nomor polisi BK 8872 EM.
Dilihat kemasan yang tertera di karung, pupuk ini di produksi oleh PT Andalas Dolomite Sejahtera yang beralamat di kota Padang, Sumatera Barat dan diperkuat dengan surat jalan dari PT Andalas Dolomite Sejahtera yang didapatkan dari sopir.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap di dampingi Kasubdit I Indagsi Kompol Hadi Saifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang diduga ada peredaran pupuk tanpa izin edar di kalangan petani di desa Mariana Banyuasin. Dari informasi inilah anggota turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Saat anggota berada di TKP, mereka menemukan adanya peredaran pupuk tanpa izin edar. Nama pupuknya Dolomite untuk sementara dugaan nya tidak ada izin edar. Jumlah pupuknya sebanyak 659 sak masing masing satu sak berisi 50 kilogram,"kata Ferry kepada wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (21/10/2021).
Dikatakan Ferry, penggunaan pupuk yang tidak memiliki izin edar bisa merugikan petani. Ketika petani menggunakan pupuk ini berharap tanaman akan tumbuh subur. Karena pupuknya abal - abal sehingga hasil panen yang diharapkan justru tidak sesuai dengan yang diinginkan.
"Inilah yang tidak kami harapkan, karena dimasa pandemi Covid -19 polisi terus membantu masyarakat termasuk para petani agar terhindar dari segala bentuk yang bisa merugikan mereka,"ujarnya.
Menurut Ferry, pengiriman pupuk dari Padang ke Sumsel bukan yang pertama kali namun yang kedua kali. Namun kali ini yang baru terungkap. Lanjut Ferry, izin edar merupakan persyaratan untuk memastikan apakah pupuk tersebut layak untuk dipasarkan.
" Pupuk Dolomite ini tidak ada izin edarnya dari Kementerian Pertanian yang berwenang memberikan izin edarnya. Karena tidak ada izin edar bisa dikatakan pupuk ini palsu sehingga jika digunakan untuk memupuk tanaman tanaman tidak subur,"terangnya.
Baca Juga: Waspada Sumsel Dilanda Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Prakiraan Cuacanya
Masih dikatakan Ferry, produsen yang memproduksi pupuk dari Padang ini baru memasarkan pupuknya di Sumsel. Sebelumnya, pupuk ini sudah di pasarkan di Sumatera Barat dan di Pekanbaru.
"Untuk produsen nya kami jerat dengan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Dan pasal 63 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 Milyar,"pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.
Berita Terkait
-
Kisah Anak di Sumsel Bernama Unik ABCDEF GHIJKL Zuzu, Ayah Ingin Jadi Penulis
-
Waspada Sumsel Dilanda Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Prakiraan Cuacanya
-
FPK 2021: Menggali Pengetahuan Melalui Karya Seni
-
Unik! Nama Anak di Sumsel Ini, ABCDEF GHIJKL Zuzu
-
Piala Gubernur Sumsel U-20 2021 Segera Bergulir, Dibagi 4 Group
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?
-
Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?