SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (DRA) sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur APBD 2021.
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (15/10/2021).
Selain Bupati Musi Banyuasin, ditetapkan tiga tersangka lainnya. Dua di antaranya ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR, dan satu pihak kontraktor yang menjadi tersangka pemberi suap.
Adapun kronologi penangkapan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Musi Banyuasin, Jumat (15/10/2021).
Saat itu diamankan enam orang, yakni HM Kepala Dinas PUPR, EU merupakan kepala bidang SDA yang juga bertindak sebagai PPK, lalu SUH yang merupakan pihak rekanan.
Selain itu juga diamankan IF yang merupakan Kepala Bidang reservasi jalan PUPR, BRZ yang merupakan staff ahli Bupati dan AF yang juga ASN di PUPR.
OTT yang berlangsung 12.30 WIB, mengamankan enam orang. Pada pukul 20.00 WIB juga mengamankan Bupati Dodi Reza Alex di lobi hotel, wilayah Jakarta bersama dengan ajudannya.
Kronologisnya, KPK mendapatkan informasi mengenai akan adanya penyerahan suap atas empat proyek di Musi Banyuasin kepada DRA.
Tersangka SUH yang akan menyerahkan suap kepada DRA, melalui EU dan HM. KPK menelusuri aliran dana transfer SUH yang akan diberikan kepada DRA melalui HM dan EU.
SUH mentransfrer uang kepada keluarga EU. Lalu oleh keluarga EU diserahkan kepada EU. Uang yang ada di EU kemudian bersama HM akan diserahkan kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin.
"Barang buktinya dari HM yang diamankan di tempat ibadah, ditemukan Rp270 juta, sedangkan dari ajudan diamankan Rp1,5 miliar," terang Wakil Ketua KPK, Alexander di Gedung KPK, Sabtu (13/10/2021).
Baca Juga: Anak Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
Adapun empat proyek yang diduga dikorupsi ialah proyek pada program irigasi, rehab irigasi di desa Mulak Tiga senilai Rp2,3 miliar, rehab jaringan irigasi Rp4,3 miliar, rehab irigasi Rp 3,3 miliar dan irigasi Danau di Sekayu, Rp9,9 miliar.
Dengan skema yang diatur DRA, maka diperkirakan akan menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari empat proyek tersebut.
SHU terancam pasal 5 ayat 1 UU 13 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi yang sudah diatur dalam perubahan UU nomor 20 tahun 2021.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, DRA, HM dan EU disangkakan pasal 12, pasal 12b, atau pasal 11 UU yang sama
DRA akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan.
Berita Terkait
-
Bupati Dodi Reza Alex Ditetapkan Tersangka Suap 4 Proyek Infrastruktur di Muba
-
OTT Suap Musi Banyuasin, KPK Tetapkan Anak Alex Noerdin Jadi Tersangka
-
Ini Sederet Jabatan Dodi Reza Alex, Bupati Musi Banyuasin yang Ditangkap KPK
-
Kasus Bupati Dodi Reza Alex, 6 Orang Ditangkap Dugaan Suap Infrastruktur
-
Riuh Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Ditangkap KPK, Warganet: Like Father Like Son
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
Rayakan Ramadan Lebih Hemat lewat Promo Spesial dari BRI
-
Bukber, Nonton, hingga Belanja Mainan Lebih Hemat dengan Promo BRI Ramadan
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital