SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (DRA) sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur APBD 2021.
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (15/10/2021).
Selain Bupati Musi Banyuasin, ditetapkan tiga tersangka lainnya. Dua di antaranya ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR, dan satu pihak kontraktor yang menjadi tersangka pemberi suap.
Adapun kronologi penangkapan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Musi Banyuasin, Jumat (15/10/2021).
Saat itu diamankan enam orang, yakni HM Kepala Dinas PUPR, EU merupakan kepala bidang SDA yang juga bertindak sebagai PPK, lalu SUH yang merupakan pihak rekanan.
Selain itu juga diamankan IF yang merupakan Kepala Bidang reservasi jalan PUPR, BRZ yang merupakan staff ahli Bupati dan AF yang juga ASN di PUPR.
OTT yang berlangsung 12.30 WIB, mengamankan enam orang. Pada pukul 20.00 WIB juga mengamankan Bupati Dodi Reza Alex di lobi hotel, wilayah Jakarta bersama dengan ajudannya.
Kronologisnya, KPK mendapatkan informasi mengenai akan adanya penyerahan suap atas empat proyek di Musi Banyuasin kepada DRA.
Tersangka SUH yang akan menyerahkan suap kepada DRA, melalui EU dan HM. KPK menelusuri aliran dana transfer SUH yang akan diberikan kepada DRA melalui HM dan EU.
SUH mentransfrer uang kepada keluarga EU. Lalu oleh keluarga EU diserahkan kepada EU. Uang yang ada di EU kemudian bersama HM akan diserahkan kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin.
"Barang buktinya dari HM yang diamankan di tempat ibadah, ditemukan Rp270 juta, sedangkan dari ajudan diamankan Rp1,5 miliar," terang Wakil Ketua KPK, Alexander di Gedung KPK, Sabtu (13/10/2021).
Baca Juga: Anak Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
Adapun empat proyek yang diduga dikorupsi ialah proyek pada program irigasi, rehab irigasi di desa Mulak Tiga senilai Rp2,3 miliar, rehab jaringan irigasi Rp4,3 miliar, rehab irigasi Rp 3,3 miliar dan irigasi Danau di Sekayu, Rp9,9 miliar.
Dengan skema yang diatur DRA, maka diperkirakan akan menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari empat proyek tersebut.
SHU terancam pasal 5 ayat 1 UU 13 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi yang sudah diatur dalam perubahan UU nomor 20 tahun 2021.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, DRA, HM dan EU disangkakan pasal 12, pasal 12b, atau pasal 11 UU yang sama
DRA akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan.
Berita Terkait
-
Bupati Dodi Reza Alex Ditetapkan Tersangka Suap 4 Proyek Infrastruktur di Muba
-
OTT Suap Musi Banyuasin, KPK Tetapkan Anak Alex Noerdin Jadi Tersangka
-
Ini Sederet Jabatan Dodi Reza Alex, Bupati Musi Banyuasin yang Ditangkap KPK
-
Kasus Bupati Dodi Reza Alex, 6 Orang Ditangkap Dugaan Suap Infrastruktur
-
Riuh Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Ditangkap KPK, Warganet: Like Father Like Son
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Sampah Palembang Jadi Energi? Riset Ungkap Potensinya Setara 2,3 Juta Tabung Elpiji per Tahun
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan Layanan Syariah di Tugumulyo OKI, Akses Keuangan Kini Lebih Dekat
-
Bandara SMB II Siaga Jelang Nataru, Layanan 24 Jam Disiapkan demi Antisipasi Lonjakan Penumpang
-
Bank Sumsel Babel & Pemprov Sumsel Bersatu Bantu Korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar