SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (DRA) sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur APBD 2021.
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (15/10/2021).
Selain Bupati Musi Banyuasin, ditetapkan tiga tersangka lainnya. Dua di antaranya ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR, dan satu pihak kontraktor yang menjadi tersangka pemberi suap.
“Seperti telah disampaikan Sabtu (16/10/2021) pagi, KPK telah melakukan OTT di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang berlangsung Jumat (15/10/2021). OTT di Musi Banyuasin, mengamankan empat orang,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander di gedung KPK, Sabtu (16/10/2021).
Penetapan tersangka ini didukung dengan kotruksi perkara dan barang bukti yang ditemukan dari para tersangka.
Kronologisnya, pada tanggal 15 Oktober 2021, KPK mendapatkan kabar akan dilakukan penyerahan suap yang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Memperoleh informasi tersebut, maka pada pukul 12.30 WIB dilakukan OTT di Musi Banyuasin, hingga pada malam harinya, 20.00 WIB juga melakukan OTT dan penyegelan.
Pengembangan tersangka Bupati Dodi Reza Alex dan ajunan diamankan di Jakarta, di sebuah lobi hotel.
Diketahui ketiga tersangka lainnya, ialah Kepala Dinas PUPR, HM, Kepala Bidang SDA, yang bertindak sebagai PPK 4 proyek, EU dan SHU, pihak swasta yang direkayasa agar memenangkan proyek tersebut.
“Mereka yang diamankan, awalnya HM di sebuah masjid di Musi Banyuasin, SHU, yang merupakan pihak rekanan PT. Selaras Simpati Nusantara. Lalu IF, yang kepala bidang reservaksi pada dinas PUPR, HM dan EU,” sambung Alexander.
Adapun barang bukti yang diamankan dari HM yakni uang Rp270 juta, yang akan diberikan kepada DRA, lalu dari ajudan DRA, diamankan uang Rp 1,5 miliar.
“Dengan bukti permulaan yang cukup. KPK tetapkan 4 tersangka, DRA, HM kepala Dinas, EU, Kepala Bidang yang bertindak PPK, dan pihak swasta, SHU,” ujar Alex.
Anggaran ini bersumber dari APBD, APBD-P dan anggaran bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“DRA memberikan arahan pada HM, EU di dinas PUPR agar dalam proses lelang memangkan pihak swasta yang sudah dilist pemenangkan. DRA juga menentukan besaran fee yang diterima masing-masing pihak, untuk DRA sebesar 10 persen, 3-5 persen lainnya diatur untuk pihak lainnya,” terang ia.
Adapun empat proyek yang diduga dikorupsi ialah proyek pada program irigasi, rehab irigasi di desa Mulak Tiga senilai Rp2,3 miliar, rehab jaringan irigasi Rp4,3 miliar, rehab irigasi Rp 3,3 miliar dan irigasi Danau di Sekayu, Rp9,9 miliar.
Dengan skema yang diatur DRA, maka diperkirakan akan menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari empat proyek tersebut.
SHU terancam pasal 5 ayat 1 UU 13 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi yang sudah diatur dalam perubahan UU nomor 20 tahun 2021.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, DRA, HM dan EU disangkakan pasal 12, pasal 12b, atau pasal 11 UU yang sama
DRA akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Sederet Jabatan Dodi Reza Alex, Bupati Musi Banyuasin yang Ditangkap KPK
-
Kasus Bupati Dodi Reza Alex, 6 Orang Ditangkap Dugaan Suap Infrastruktur
-
Riuh Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Ditangkap KPK, Warganet: Like Father Like Son
-
Bupati Dodi Reza Alex Ditangkap KPK, Ini Reaksi Gubernur Herman Deru
-
Ditangkap KPK, Bupati Dodi Reza Alex Punya Harta Rp38 Miliar
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM