SuaraSumsel.id - Pemerintah daerah baik kabupaten Musi Banyuasin dan Gubernur Sumatera Selatan kompak meminta agar pemerintah daerah bisa mengalokasikan kewenangan guna mengelola sumur tua nan ilegal.
Hal ini dilakukan dengan skema Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebelumnya mengajukan niatan untuk melegalkan sumur -sumur tua tersebut. Upaya ini dilakukan guna memotok pemasok sekaligus pasar gelap penjualan minyak ilegal di Sumatera Selatan.
“Saya sudah sampaikan kalau kita berkomitmen memberantas ilegal driling, minimal marketnya kita tutup, dari hulu sampai hilir. Percuma saja kalau marketnya masih ada. Dan marketnya itu tidak di Provinsi ini. Kadang di Provinsi lain, bahkan di luar pulau yang Provinsinya berbeda,”kata Deru.
Deru menyarankan, pemerintah pusat mendelegasikan sebagaian kewenangan pengelolaan sumur minyak tua di Musi Banyuasin.
Baca Juga: Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi
Sebab, selama ini pihak pemerintah daerah tidak memiliki kekuatan untuk mengatur kegiatan pertambangan minyak di Muba. “Kita ini hanya mengawasi . Apa yang kita awasi kalau kita jadi pengarah saja, melegalkan kita nggak punya kewenangan hanya mengusulkan, menutup juga melanggar,”ungkapnya.
Menurut Deru, ia telah memiliki strategi khusus, bila nantinya pemerintah daerah diizinkan untuk mengelola tambang minyak di Muba. Hal itu menurutnya sebagai salah satu upaya agar penambangan minyak tak dilakukan secara ilegal yang dapat merusak lingkungan.
“Kalau kita yang memberikan izin mengawasi, tentu kita akan bertanggung jawab sepenuhnya. Bukan saat ini tidak bertanggung jawab, tapi tidak ada orang lempar batu sembunyi tangan lagi, kita bisa langsung eksekusi, Tapi sekarang kito nak ngapo jadi pengarah bae,”jelasnya.
Kapolres Muba AKBP Alamsyrah Palupesy mengatakan, dalam hasil rapat Forum Group Diskusi (FGD) bersama Kapolda Sumsel dan Gubernur Sumsel serta Kementerian ESDM, akan ada revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 tahun 2008 tentang pengelolaan sumur minyak.
Revisi itu diharapkan agar masyarakat kedepannya bisa mengelola sumur minyak melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah dibentuk.
Baca Juga: KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021
“Masyarakat dimohon bersabar, jangan lagi melakukan ilegal driling karena akan dikenakan proses hukum,”kata Alamsyah.
Pemberantasan aktivitas minyak ilegal ini dibutuhkan komitemen bersama. Sehingga, kerusakan lingkungan dapat dicegah yang bisa merugikan masyarakat sendiri.
“Jangan hanya masyarakat saja yang dijadikan objek, karena menurut saya kegiatan ini sudah menjadi ekosistem, rantai makanan yang luas sekali,”pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran