SuaraSumsel.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang pegawai aparatur sipil negara ASN, untuk cuti bepergian saat libur maulid, 18-22 Oktober 2021.
Kemenpan RB dalam laman Instagram resminya, menjelaskan, larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
"19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis laman Instagram Kemenpan RB.
Kemenpan RB juga mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN.
Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggarnya.
Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional, tulis Instagram Kemenpan RB.
Larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan harus tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.
SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang bertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi
Dalam SE tersebut juga diatur terkait pembatasan cuti bagi ASN. ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya bagi PNS. [ANTARA}
Berita Terkait
-
Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad dan Tahun Baru Hijriah
-
Kritik MUI Soal Penggeseran Libur Maulid Nabi: Menggeser Libur Sudah Tak Relevan
-
Belum Tentukan Sikap Gabung ASN Polri, Novel Dkk Tunggu Hasil Skema Penempatan
-
Bermula Suami ASN Curiga Isi Ponsel Istri, Ketua Bawaslu Dipolisikan karena Diduga Berzina
-
Ketua Bawaslu Makassar Dilaporkan ke Polisi karena Kasus Perselingkuhan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM Lewat KUR Mikro dan Kecil
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian