SuaraSumsel.id - Seorang pria di Lubuklinggau divonis delapan tahun penjara karena kedapatan menganiaya pelaku rudapaksa istrinya sendiri. Diketahui, pria tersebut Yos Ariansyah, yang divonis di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya, pada Jumat (8/10). Vonis ini memang lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Burmansyathia Darma, masih mempertimbangkan keputusan majelis hakim tersebut. Peristiwa tersebut berluma saat Yos pulang kerja dan mendengar cerita dari istrinya jika ia sudah diperkosa pelaku Dedi Irawan (34 tahun).
Mendengar kabar yang sangat tidak mengenakkan tersebut.
Yos pun melihat Dedi tengah melintas di depan rumahnya. Yos yang kesal langsung melemparkan kayu ke arah Dedi sehingga membuatnya jatuh.
Saat Dedi terjatuh, Yos menikam dan terjadi perkelahian berdarah.
“Perbuatan Yos adalah penganiayaan bukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Korban juga meninggal di klinik bukan tewas di lokasi kejadian,” kata Burmasyahtia.
Salah satu akun yang membagikan informasi ini memomedsos.
Dalam akun tersebut, warganet terlihat emosi.
Baca Juga: Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
"Harga diri adalah yang utama!," ujar sweetpbun
"RIP KEBENARAN," tulis adjishai
"Cepat sembuh ibu pertiwi," susuultra________
"Jaksanya kebanyakan bolos pas kuliah," gila_bola91.
Berita Terkait
-
Hari Ini, KA Sindang Marga Kertapati - Lubuklinggau Kembali Operasional
-
Tampil di Pameran Milan Fashion Week, Batik Durian Lubuklinggau Sarat Pesan Kolaborasi
-
Lubuklinggau Diguyur Hujan Semalaman, Puluhan Rumah Warga Terendam
-
Resmi! Penumpang Kereta Api Lampung dan Lubuklinggau Wajib Kartu Vaksin
-
Intip Puluhan Koleksi Pusaka Dandim Lubuklinggau, Tombak Trisula sampai Alquran Istanbul
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
THM Panhead Jadi Perbincangan usai Kasus Penembakan TNI dan Temuan Senjata Rakitan
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat
-
Wagub Babel Hellyana Ditahan Usai Divonis Penjara 4 Bulan
-
Apa Itu Senjata Rakitan Jenis Korek Api? Senjata yang Dipakai Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal