SuaraSumsel.id - Bagi calon penumpang yang ingin memanfaatkan layanan kereta api, maka wajib mengetahui peraturan baru yang diterapkan KAI Divre III Palembang.
Pengelola kereta api ini memastikan, jika layanan kereta api yang dioperasionalkan di Divre III Palembang yaitu KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa mewajibkan penumpangnya sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding (sebelum keberangkatan) karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem tersebut.
"Dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelas Aida.
Pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Aida menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, masih belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," pungkas Aida.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba
Berita Terkait
-
Berlaku Mulai 15 Oktober, Naik KAI Progo Kini Tak Lagi Dapat Kursi Tegak
-
Viral! Rombongan Penumpang Berisik di Kereta, KAI Beri Penjelasan
-
Hingga Juni, Penumpang Kereta Api Hampir Sama dengan Jumlah Penduduk Indonesia
-
Resmi Berlaku, Penumpang yang Sengaja Bablas dari Tujuan Bakal Tak Boleh Naik Kereta Api 6 Bulan
-
Biar Nyaman, Pemerintah Kurangi Kapasitas Penumpang Berdiri di Layanan Kereta Api Subsidi
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?