SuaraSumsel.id - Bagi calon penumpang yang ingin memanfaatkan layanan kereta api, maka wajib mengetahui peraturan baru yang diterapkan KAI Divre III Palembang.
Pengelola kereta api ini memastikan, jika layanan kereta api yang dioperasionalkan di Divre III Palembang yaitu KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa mewajibkan penumpangnya sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding (sebelum keberangkatan) karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem tersebut.
"Dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelas Aida.
Pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Aida menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, masih belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," pungkas Aida.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba
Berita Terkait
-
Berlaku Mulai 15 Oktober, Naik KAI Progo Kini Tak Lagi Dapat Kursi Tegak
-
Viral! Rombongan Penumpang Berisik di Kereta, KAI Beri Penjelasan
-
Hingga Juni, Penumpang Kereta Api Hampir Sama dengan Jumlah Penduduk Indonesia
-
Resmi Berlaku, Penumpang yang Sengaja Bablas dari Tujuan Bakal Tak Boleh Naik Kereta Api 6 Bulan
-
Biar Nyaman, Pemerintah Kurangi Kapasitas Penumpang Berdiri di Layanan Kereta Api Subsidi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap