SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (7/10/2021). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.
Lima saksi yang dihadirkan yakni keponakan Megawati Soekarnoputri. Dalam sidang, mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan tersebut dicecar pertanyaan alasan penganggaran masjid Sriwijaya tanpa disertai proposal.
Selain Giri Ramanda N Kiemas sebagai Ketua Banggar 2014, juga dihadirkan Ramdhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III, DPRD Sumsel), M.F.Ridho (Anggota DPRD Sumsel), dan Yansuri (Mantan anggota DPRD Sumsel).
JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi menanyakan perihal dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan masjid Sriwijaya yang dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesar Rp50 miliar dan di tahun 2017 sebesar Rp80 miliar hingga totalnya mencapai Rp130 miliar.
Roy mencecar Agus sebagai anggota komisi III DPRD Sumsel mengenai proposal pembangungn masjid.
Agus pun mengaku jika pembangunan masjid tidak memiliki proposal rencanan pembangunan masjid Sriwijaya.
“Saat rapat Banggar (Badan Anggaran) tidak ada proposal. Lalu pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Sumsel) menjanjikan akan ada proposalnya,”kata Agus menjawab Roy.
Seiiring waktu berjalan sampai dana hibah dikucurkan pada tahun 2015 nyatanya proposal tersebut juga tidak ada.
Bahkan, kejadian yang sama juga berlangsung di pencarian dana hibah 2017 sebesar Rp80 miliar
Baca Juga: Pekan Ini, Sekolah di Sumsel Diperbolehkan Gelar Ekstrakulikuler
“Apa pertimbangan bapak 2018 diloloskan lagi, kemudian dibawa ke sidang Paripurna?,”tanya Roy lagi.
Saat itu, Agus menyatakan pertimbangannya ialah pelaksanaan Asian Games 2018. Faktanya, masjid Sriwijaya tidak kunjung selesai dibangun alias mangkrak.
“Harapannya bisa digunakan untuk beribadah saat Asian Games,”ujarnya.
Mendengar penjelasan dari Agus, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz langsung mencecar mantan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramada Kiemas.
Mempertanyakan mengapa legislatif menyetujui tanpa menggunakan proposal. Bahkan hakim mengibaratkan beli bumbu tapi tak ada dagingnya.
“Ini jual bumbu tapi nggak ada bahannya, bapak-bapak malah percaya. Untuk Asian Games 2018 agar orang bisa shalat, kenyataannya bisa nggak orang shalat disitu?”kata Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap
-
Keponakan Megawati Bersaksi di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Mengaku Tak Terima Fee
-
Sempat Absen, Jimly Asshiddiqie Diminta Bersaksi di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Sidang Masjid Sriwijaya: Terungkap Perihal Sewa Menyewa Helikopter
-
Mantan Ketua MK Mangkir Tiga Kali Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Dorong Konektivitas Sumatra Barat
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian