SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (7/10/2021). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.
Lima saksi yang dihadirkan yakni keponakan Megawati Soekarnoputri. Dalam sidang, mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan tersebut dicecar pertanyaan alasan penganggaran masjid Sriwijaya tanpa disertai proposal.
Selain Giri Ramanda N Kiemas sebagai Ketua Banggar 2014, juga dihadirkan Ramdhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III, DPRD Sumsel), M.F.Ridho (Anggota DPRD Sumsel), dan Yansuri (Mantan anggota DPRD Sumsel).
JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi menanyakan perihal dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan masjid Sriwijaya yang dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesar Rp50 miliar dan di tahun 2017 sebesar Rp80 miliar hingga totalnya mencapai Rp130 miliar.
Roy mencecar Agus sebagai anggota komisi III DPRD Sumsel mengenai proposal pembangungn masjid.
Agus pun mengaku jika pembangunan masjid tidak memiliki proposal rencanan pembangunan masjid Sriwijaya.
“Saat rapat Banggar (Badan Anggaran) tidak ada proposal. Lalu pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Sumsel) menjanjikan akan ada proposalnya,”kata Agus menjawab Roy.
Seiiring waktu berjalan sampai dana hibah dikucurkan pada tahun 2015 nyatanya proposal tersebut juga tidak ada.
Bahkan, kejadian yang sama juga berlangsung di pencarian dana hibah 2017 sebesar Rp80 miliar
Baca Juga: Pekan Ini, Sekolah di Sumsel Diperbolehkan Gelar Ekstrakulikuler
“Apa pertimbangan bapak 2018 diloloskan lagi, kemudian dibawa ke sidang Paripurna?,”tanya Roy lagi.
Saat itu, Agus menyatakan pertimbangannya ialah pelaksanaan Asian Games 2018. Faktanya, masjid Sriwijaya tidak kunjung selesai dibangun alias mangkrak.
“Harapannya bisa digunakan untuk beribadah saat Asian Games,”ujarnya.
Mendengar penjelasan dari Agus, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz langsung mencecar mantan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramada Kiemas.
Mempertanyakan mengapa legislatif menyetujui tanpa menggunakan proposal. Bahkan hakim mengibaratkan beli bumbu tapi tak ada dagingnya.
“Ini jual bumbu tapi nggak ada bahannya, bapak-bapak malah percaya. Untuk Asian Games 2018 agar orang bisa shalat, kenyataannya bisa nggak orang shalat disitu?”kata Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap
-
Keponakan Megawati Bersaksi di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Mengaku Tak Terima Fee
-
Sempat Absen, Jimly Asshiddiqie Diminta Bersaksi di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Sidang Masjid Sriwijaya: Terungkap Perihal Sewa Menyewa Helikopter
-
Mantan Ketua MK Mangkir Tiga Kali Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Langkah Agresif Bank Sumsel Babel, Lelang Aset Digelar Serentak di Tiga Wilayah
-
SMBR Dorong Tukang Jadi Influencer Konstruksi Lewat Akademi Jago Bangunan di OKI
-
Harga Properti Palembang Diprediksi Naik di 2026, Beli Sekarang atau Tunggu 2027?
-
Orang Dalam Diduga Bakar Kantor Dishub Babel, Ada Dendam Gagal Naik Pangkat yang Membara
-
Triwulan I 2026, BRI Catat Pertumbuhan Laba Dua Digit dan Kinerja Tetap Tangguh