SuaraSumsel.id - Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim ditahan KPK dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi pembangunan 16 proyek APBD.
Dalam pemeriksaannya terungkap jika 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut sengaja bagi-bagi proyek buat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR.
Selain itu, juga pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
Ke sepuluh anggota DPRD tersebut, Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR).
Dalam kasus sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah Kontraktor Robi Okta Fahlevi, mantan bupati Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, mantan ketua DPRD Aries HB dan Ramlan Suryadi, dan Juarsah.
Wakil Ketua KPK Alexander di Gedung KPK mengatakan, para tersangka menerima total suap Rp5,6 miliar dari pihak swasta Rofi Okta Fahlefi.
Perkara kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Robi Okta Fahlevi bersama dengan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara, Enim Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Baca Juga: Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan
Pertemuan itu dilakukan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen feesebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," kata Alex.
Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi.
Perintah Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Indra Gani dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
Robi Okta mendapat sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 Miliar.
Dari situ, dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.
Berita Terkait
-
10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan, Ramai-Ramai Tersangka Fee 16 Proyek APBD
-
Kronologi 10 Anggota DPRD Muara Enim Bersekongkol Terima Suap Proyek PUPR Buat Nyaleg
-
Suap Berjemaah untuk Nyaleg, 10 Anggota DPRD Muara Enim Resmi jadi Tersangka
-
KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim, Ternyata Selidiki Kasus Ini
-
Buka Penyidikan Baru Kasus Suap, KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
-
Mengenal Buriram United Klub Baru Shayne Pattynama, Ada Hubungan dengan Manchester United?
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
Terkini
-
Mau Tahu Sepatu Lari Asics Terbaik? Ini 5 Rekomendasi yang Cocok Sesuai Gaya Larimu
-
Rezeki Nomplok Pagi Ini, Klaim Rp 327.000 Saldo DANA Kaget Sekarang
-
Butuh Uang Mendadak? 5 Link DANA Kaget Hari Ini Bisa Jadi Alternatif
-
Jejak Eks Wali Kota Harnojoyo dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde: Aliran Dana hingga Jadi Tersangka
-
5 Jenis Sepatu Jalan Jauh Paling Nyaman 2025: Anti Pegal & Aman Buat Kaki