Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 30 September 2021 | 22:21 WIB
KPK saat mengumumkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus korupsi [Suara.com/Yaumal]

Kata Alex, dana tersebut mereka gunakan untuk dana kampanye dalam pemilihan legislatif 2019. 

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," beber Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin

Load More