Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 30 September 2021 | 22:21 WIB
KPK saat mengumumkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus korupsi [Suara.com/Yaumal]

"Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen feesebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," kata Alex.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi.

Perintah Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Indra Gani dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Robi Okta mendapat sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 Miliar.

Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin

Dari situ, dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.

"Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 M, Juarsah sekitar sejumlah Rp2, 8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 Miliar," papar Alex.

Alex menambahkan, para tersangka menerima uang tersebut secara bertahap. Salah satunya diberikan di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim. 

"Dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta," jelas dia.

Penerimaan uang oleh para tersangka itu diduga agar tidak terjadi gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan

Salah satunya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Load More