SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (30/9/2021) .
Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani. Di persidangan, Ardani sempat dimarahi hakim karena sering menjawab tidak mengetahui perkara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz tersebut sempat mencecar Ardani selaku mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel mengenai lahan 15 hektare sebagai lokasi pembangunan masjid.
Namun seiring waktu berjalan, lahan tersebut berkurang 6 hektare batal karena digugat masyarakat. Hasil gugatan itu menyatakan Pemprov Sumsel hanya memiliki lahan seluas 9 hektare untuk pembangunan masjid.
“Saksi tahu pernah lihat dokumen lahan ini,?”tanya Abdul.
Ardani mengatakan ia tak pernah melihat dokumen tersebut. Kemudian hakim kembali mencecarnya soal verifikasi lahan untuk pembangunan masjid karena saat itu ia menjabat sebagai Kabiro Hukum.
“Saya tidak pernah lihat dokumennya,”ucapnya.
Sejumlah saksi untuk kedua terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Ahmad Nasuhi itu menghadirkan sebanyak empat orang saksi.
Saksi yang dihadirkan yakni Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang dulunya sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, mantan asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, mantan Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi dan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni.
Ardani yang selalu singakat tanpa penjelasan tersebut membuat hakim menjadi meradang. Ardani pun diingatkan bahwa ia telah disumpah sebelum dijadikan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
“Jangan bohong pak, tanggungjawabnya ada di akhirat bapak itu pejabat,”tegas Hakim.
JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi lalu diberikan waktu untuk hakim untuk bertanya. Lagi-lagi Ardani tak memberikan jawaban yang jelas seputar lokasi lahan pembangunan.
“Dokumen apa yang dimiliki Pemprov Sumsel sehingga bisa memunculkan sengketa dilahan itu?,”tanya Roy.
“Lahan itu sudah dihibahkan (ke Yayasan Masjid Raya Sriwijaya) ternyata muncul gugatan. Dokumen apa itu saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi, ” jawab Ardani.
Dengan jawaban Ardani tersebut, Hakim pun kembali menegur Ardani sebagai saksi.
“Apa kepedulian saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara Biro Hukum Pembangunan, kepala Divisi hukum di panitia (pembangunan Masjid), seharusnya itu dilihat,”ujar Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Rekomendasi 6 Raket Padel Terbaik 2025: Dari Pemula Hingga Pro, Ini Senjata Pilihanmu!
-
Kronologi Curanmor Bersenpi di Palembang: Kepergok, Tembak, Polisi Kini Kejar Pelaku
-
Pertamax Langka di Palembang, Warga Bingung dan Desak Kepastian dari Pertamina
-
Suka Nonton Konser? Ini 3 Model Converse Paling Nyaman Dipakai Berdiri Lama
-
Outfit Kantor Sampai Ngopi Sore? 4 Gaya Simpel Bareng Nike Killshot