Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 30 September 2021 | 19:28 WIB
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani bersaksi sidang Masjid Sriwijaya [Welly JS/Suara.com]

JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi lalu diberikan waktu untuk hakim untuk bertanya. Lagi-lagi Ardani tak memberikan jawaban yang jelas seputar lokasi lahan pembangunan.

“Dokumen apa yang dimiliki Pemprov Sumsel sehingga bisa memunculkan sengketa dilahan itu?,”tanya Roy.

“Lahan itu sudah dihibahkan (ke Yayasan Masjid Raya  Sriwijaya) ternyata muncul gugatan. Dokumen apa itu saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi, ” jawab Ardani.

Dengan jawaban Ardani tersebut, Hakim pun kembali menegur Ardani sebagai saksi.

Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin

“Apa kepedulian saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara Biro Hukum Pembangunan, kepala Divisi hukum di panitia (pembangunan Masjid), seharusnya itu dilihat,”ujar Hakim.



Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Load More