Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 29 September 2021 | 10:13 WIB
Gedung KPK merah putih di Jakarta. Gegara TWK, pegawai KPK malah masuk Polri [Antara]

SuaraSumsel.id - Sungguh makin membingungkan nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus TWK. Setelah dinyatakan dipecat karena tidak lulus TWK, seluruh pegawai itu malah direstui Presiden Jokowi untuk masuk ke lembaga Polri.

Dua hari menjelang hari pemecatan tersebut, Presiden Jokowi menyetujui usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar 56 pegawai KPK itu direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Listyo mengungkapkan mengirimkan surat kepada Jokowi pada Jumat (24/9/2021) lalu.

Surat tersebut dikirimkan guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri, di mana 56 pegawai KPK tidak lulus TWK itu bakal ditempatkan di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sosok Toni Disebut Siapkan Rp2,43 Miliar untuk Alex Noerdin, Di Amplop Ditulis Sumsel Satu

Permohonan Listyo direstui oleh Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Beliau (Presiden) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam video konferensi pers di Papua, Selasa (28/9/2021).

Setelah mendapatkan lampu hijau dari Jokowi, Listyo berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. 

"Mekanismenya seperti apa, sampai saat ini sedang didiskusikan untuk bisa merektut 56 tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucapnya.

57 Pegawai KPK Dipecat

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon

KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

Sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo membawa barang-barangnya setelah resmi diberhentikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut per 30 September 2021. [Suara.com/Welly Hidayat]

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.

Sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN.

Sedangkan 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah.

Sumber: Suara.com

Load More